SATELITNEWS.ID, SERANG – Pendapatan di APBD Perubahan 2022 Pemprov Banten, ditargetkan meningkat menjadi Rp11,31 Triliun, dari yang ditargetkan semula Rp10,64 Triliun atau naik sebesar Rp667,57 Miliar (6,27 persen).
Target kenaikan itu, melihat beberapa faktor seperti kondisi perekonomian daerah serta berbagai inovasi yang dilakukan dalam rangka meningkatkan pendapatan baik dari sektor pajak daerah maupun pendapatan lainnya yang sah.
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, dalam sambutannya pada Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Raperda Tentang Perubahan APBD TA 2022 dan Kesepakatan KUA dan PPAS TA 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Kamis (8/9/2022). mengungkapkan, peningkatan target pendapatan itu juga diiringi dengan peningkatan belanja daerah yang semula dianggarkan Rp11,22 Triliun lebih menjadi Rp11,83 Triliun atau bertambah sebesar Rp.610,75 Miliar atau 5,44 persen.
“Perubahan APBD TA 2022 ini, menitikberatkan pada pemenuhan belanja daerah yang bersifat wajib, meningkat, mendesak serta prioritas,” ungkap Al Muktabar.
Menurutnya, Pemprov Banten telah melakukan sinkronisasi dengan kebijakan pembangunan pemerintah pusat melalui pendekatan yang holistik, tematik, integrasi dan spasial dengan kebijakan anggaran belanja yang didasarkan pada money follow program.
Termasuk dalam penyusunan KUA dan PPAS TA 2023, yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023 serta mensinkronisasikan Rancangan Kerja Pemerintah Tahun 2023 dan mensinergikan dengan kebijakan pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.
“Penyusunan KUA dan PPAS TA 2023 bertujuan untuk menyesuaikan kerangka ekonomi makro daerah tahun 2023 sesuai dengan kondisi terkini, sehingga lebih akuntabel, penyesuaian dengan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indikator makro lainnya,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo menyampaikan laporan pembahasan KUA dan PPAS APBD Provinsi Banten TA 2023, diantaranya pendapatan daerah sebesar Rp11,3 Triliun bertambah Rp679,4 Miliar terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp8,55 Triliun, Pajak Daerah Rp7,95 Triliun, Retribusi Daerah Rp120,8 miliar, Pengelolaan Kekayaannya Daerah yang dipisahkan Rp67,7 Miliar, Lain-Lain PAD yang Sah Rp411,1 Miliar, Pendapat Transfer Rp2,79 triliun, Lain-Lain Pendapatan yang Sah Rp13,8 miliar, dan Pendapatan Hibah Rp.13,8 miliar
“Belanja operasional Rp5,37 triliun, belanja modal Rp2,94 triliun, belanja tidak terduga Rp.96,4 miliar, belanja transfer Rp3,12 Triliun, belanja bagi hasil Rp2,91 Triliun, belanja bantuan keuangan Rp202,6 Miliar,” terangnya.
Kemudian, surplus atau defisit anggaran sebesar Rp179,1 Miliar, penerima pembiayaan Rp527,6 Miliar, sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya Rp527,6 Miliar, pengeluaran Rp348,4 Miliar.
“Lalu penyertaan modal daerah Rp20 Miliar, pembayaran cicilan pokok Rp138,4 Miliar dan jumlah pengeluaran pembiayaan sebesar Rp348,4 Miliar,” imbuhnya. (mg2)