SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Upaya pemerintah dalam menanggulangi penyebaran virus Corona (Covid-19) salah satunya dengan mengalokasikan anggaran penangannya mencapai ratusan miliar, mendapat apresiasi. Namun di balik besarnya anggaran tersebut, sejumlah anggota DPRD Lebak meminta, jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan memperkaya diri sendiri.
Permintaan itu datang dari Wakil Ketua Komisi III, Acep Dimyati. Kata Acep, Komisi III memastikan, bakal mengawasi secara ketat realisasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19.”Semua anggaran hasil refocusing yang dilakukan Pemkab Lebak akan kami awasi secara ekstra ketat, karena ini Biaya Tidak Terduga (BTT),” ujar Acep, kemarin.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai, anggaran melalui BTT ini biasanya dengan dalih kemanusiaan dan sebagainya biasanya lemah dalam pengadministrasiannya. Sehingga rentan disalahgunakan untuk meraup keuntungan.”Jangan sampai hak rakyat ini di makan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Kita awasi situasi seperti ini, terlebih inu sudah menjadi kewajiban kami selaku dewan yang memiliki fungsi pengawasan,” katanya.
Melihat anggaran hasil refocusing Pemkab Lebak, menurut Acep, jika dibandingkan dengan daerah lain semisal Kabupaten Pandeglang dan Serang, anggaran yang direlokasi sudah cukup besar.”Rp106 miliar refocusing dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) II dan Rp65 miliar refocusing Bantuan keuangan (Bankeu). Anggaran ini sudah cukup luar biasa, tinggal realisasi dan pengawasannya,” jelas Acep.
Anggaran yang sebegitu besar disiapkan untuk penanganan dan dampak Covid-19 seharusnya tepat peruntukan dan sasaran. Apalagi, saat ini sejumlah daerah di Banten sudah menaikan status kewaspadaannya itu dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), artinya jelas berdampak pada mata pencaharian mereka.”Jangan sampai kita jor-joran mengeluarkan anggaran tetapi pada kenyataan realisasi di lapangan berantakan. Ini butuh pengawasan kita semua,” tandas Acep.
Ketua Komisi III DPRD Lebak, Yayan Ridwan dari politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menambahkan, patut di awasi semua kalangan jangan sampai besarnya anggaran tersebut di lapangan tidak jelas dengan SOP penangan Covid-19.”Kalau dari PKS, bagi siapa saja pelaku koruptor anggaran penangan Covid-19, harus dihukum mati,” tegasnya.(mulyana/made)
SOAL DANA COVID-19: Acep Dimyati, didampingi Lita Mulyati dan Ketua Komisi III Yayan Ridwan saat diwawancara di ruang kerjanya, Kamis (16/4). MULYANA/SATELIT NEWS
Diskusi tentang ini post