Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Dari Medan Paket Ganja Dikirim Melalui Kurir JNE, 3 TSK Mendekam di Mapolda Banten

Oleh Mardiana Tirtalaksana
Selasa, 20 Sep 2022 06:31 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Pemprov Banten
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten, AKBP Meryadi, sampaikan keterangan. (ISTIMEWA)

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten, AKBP Meryadi, sampaikan keterangan. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, SERANG –Ditresnarkoba Polda Banten, mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan menggunakan jasa pengiriman JNE.

Lima paket ganja berisi masing-masing seberat 2 kilogram itu, rencananya dikirim dari Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ke pemesan yang ada di Bogor Jawa Barat.

Pengungkapan kasus itu bermula informasi yang didapat tim Polda Banten hal peredaran ganja tersebut.

Hingga melakukan penggeledahan gudang transit JNE, di Tangerang City, Banten oleh tim Opsnal Subdit III Ditrrsnarkoba Polda Banten,
Sabtu (10/9/2022) lalu.

Dari hasil pengecekan, sejumlah barang telah ditemukan lima paket yang berisi ganja.

Kemudian tim bergerak lagi, dan menangkap tiga tersangka di Bogor. Tiga pelaku itu yakni, FR (26) warga Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, RS (33) warga Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, dan RM (26) warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Ketiga tersangka itu kini mendekam di Mapolda Banten.

Baca Juga: Tangkap Kurir di Tol Bitung, Polres Tangsel Sita 40 Kg Ganja

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi mengungkapkan, penangkapan tiga tersangka itu dapat dilakukan setelah tim melakukan koordinasi dengan pihak JNE yang ada di Bogor.

“Mereka ditangkap di Bogor, daerah akhi tujuan pengiriman barang haram tersebut,” kata Meryadi, saat press confrence di Polda Banten, Senin (19/9/2022).

BeritaTerbaru

28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

Sabtu, 5 Sep 2026 20:04 WIB

Bobol Gawang PSIM Lebih Dulu, Persita Harus Puas Bawa Satu Poin

Sabtu, 5 Sep 2026 19:54 WIB

Bupati Pandeglang Dukung Kerja Sama Pelatihan Vokasi dengan BBPVP Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 12:08 WIB
Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Sabtu, 5 Sep 2026 08:42 WIB

Sementara, Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Nico Setiawan menceritakan, setelah tim melakukan pengecekan gudang JNE di Tangerang City dan menemukan lima paket ganja tersebut.

Selanjutnya, petugas melakukan pengawalan terhadap paket dengan cara control delivery dan berkoordinasi dengan pihak JNE Pusat Bogor di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Dengan tujuan untuk mengetahui siapa penerima paket tersebut.

“Namun sampai dengan Rabu (14/9) lalu telah datang sebanyak 5 paket masing-masing berisi 2 kilogram ganja itu di JNE Bogor. Tetapi paket itu tidak ada yang mengambil. Bahkan setelah ditelusuri alamat penerimanya pin tidak jelas,” ujar Nico.

Setelah itu, lajut Dia, petugas melakukan penyelidikan dan diketahui ada salah satu pegawai JNE Pusat Bogor yang telah memberitahukan kepada pemilik paket tersebut.

Baca Juga: 160 Kg Sabu dan 200 Kg Ganja Disita

Bahwa, jika ada petugas kepolisian datang ke Kantor JNE Pusat Bogorri informasi itu, petugas langsung mengamankan satu orang pegawai JNE bernama FR pada Rabu (14/09) sekira jam 23.30 Wib.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap FR. Benar bahwa FR telah memberitahukan kepada pemilik paket ganja berinisial VS,” ujarnya.

Selanjutnya, ujar Nico, petugas meminta FR menghubungi VS untuk menanyakan pengiriman paket ganja tersebut. Kemudian dalam komunikasinya VS mengarahkan FR agar bertemu seseorang berinisial RS di kawasan Bojong Gede, Kabupaten Bogor pada Kamis (15/09).

“Petugas yang memantau sekira jam 15.30 Wib ada orang yang akan mengambil paket ganja tersebut kepada FR yang diketahui berinisial RS dan langsung ditangkap petugas,” katanya.

Setelah beberapa jam kemudian, turut Nico, RM menelepon FR yang mengaku teman dari VS meminta untuk menyerahkan sisa paket ganja kepada RM. Lokasinya di kawasan SPBau Kabupaten Bogor.

“Petugas kembali ikut memantau terkait penyerahan paket ganja tersebut sekira jam 19.00 WIB petugas kembali melakukan penangkapan terhadap orang yang akan mengambil paket tersebut berinisial RM,” kata Nico.

Berdasarkan keterangan tersangka RM dan RS, terang Nico, didapatkan informasi jika keduanya disuruh dan dibayar untuk menjadi perantara paket yang berisi ganja. Dengan bayaran Rp300 ribu sampai Rp400 ribu. Begitu juga dengan FR selaku oknim kurir dari JNE Pusat Bogor mendapat upah yang sama.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui FR sudah enam kali membantu menyalurkan ganja. Kemudian RS sudah tiga kali menerima paket ganja. Sedangkan RM sudah dua kali menerima paket ganja,” terangnya.

Nico merinci, barang bukti yang diamankan kasus tersebut, yakni lima paket ganja dengan keseluruhan berat 11.144 gram dan empat unit handphone. Apapun, lanjut Dia, modus operandi para tersangka ini mengirim ganja dengan menggunakan jasa pengiriman JNE dengan cara mengendalikan dari luar dan membayar pegawai JNE atau kurir untuk memonitor. Agar pengiriman tepat ke penerima walaupun nama penerima dan alamat penerima tidak sesuai dengan alamat yang dituju.

“Pengendali jaringan berinisial VS saat ini masih pengejaran sebagai DPO. Sedangkan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” (mg1)

Tags: ganjaLibatkan kurirPolda Banten Mengungkap
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti
Banten Region

80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

Sabtu, 5 Sep 2026 08:04 WIB
Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki
Headline

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Sabtu, 5 Sep 2026 07:57 WIB
PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik
Bola & Sport

PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik

Sabtu, 5 Sep 2026 07:43 WIB
Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama
Headline

Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Sabtu, 5 Sep 2026 07:32 WIB
PELATIHAN -- pelatihan peningkatan kompetensi guru dengan materi public speaking dan ice breaking, untuk mendukung proses pembelajaran yang lebih menyenangkan bagi siswa. (ISTIMEWA)
Banten Region

Guru MDA Irsyadus Sariy 1 Dilatih Publik Speaking dan Ice Breaking

Jumat, 4 Sep 2026 16:40 WIB
TERSANGKA PENCURIAN : Empat tersangka pencurian dengan pemberatan diamankan di Mapolda Banten. (ISTIMEWA)
Banten Region

Empat Pelaku Pencurian Rokok dan Tabung Gas Diamankan Ke Mapolda Banten

Jumat, 4 Sep 2026 16:32 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

MAULID NABI -- Wabup Pandeglang Iing Andri Supriadi, menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. (ISTIMEWA)

Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Wabup Iing Tegaskan Ini

Senin, 31 Agu 2026 16:32 WIB
KICK OFF -- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) RI Yandri Susanto, menyelenggarakan Kick Off Festival Duta Desa Gen Z 2026, di Alun-alun Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Sabtu (29/8/2026). (ISTIMEWA)

Mendes PDT Yandri Kick Off Festival Duta Desa Gen Z di Kabupaten Serang

Minggu, 30 Agu 2026 17:21 WIB
Akademisi Soroti Persoalan Persampahan Hingga Drainase di Kota Tangerang

Akademisi Soroti Persoalan Persampahan Hingga Drainase di Kota Tangerang

Selasa, 1 Sep 2026 15:31 WIB
BERBAGI -- Sejumlah Polwan jajaran Polres Pandeglang, berbagi hampers kepada pengguna jalan, dalam rangka HUT Polwan Ke-78. (ISTIMEWA)

Berbagi di HUT Polwan, Kompol Reni: One Polwan Extraordinary Impact

Selasa, 1 Sep 2026 13:25 WIB
Ambil Motor yang Tertinggal di Cikupa, Anggota Gangster Ditangkap Warga

Ambil Motor yang Tertinggal di Cikupa, Anggota Gangster Ditangkap Warga

Jumat, 4 Sep 2026 07:44 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.