SATELITNEWS.ID, SERANG –Ditresnarkoba Polda Banten, mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan menggunakan jasa pengiriman JNE.
Lima paket ganja berisi masing-masing seberat 2 kilogram itu, rencananya dikirim dari Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ke pemesan yang ada di Bogor Jawa Barat.
Pengungkapan kasus itu bermula informasi yang didapat tim Polda Banten hal peredaran ganja tersebut.
Hingga melakukan penggeledahan gudang transit JNE, di Tangerang City, Banten oleh tim Opsnal Subdit III Ditrrsnarkoba Polda Banten,
Sabtu (10/9/2022) lalu.
Dari hasil pengecekan, sejumlah barang telah ditemukan lima paket yang berisi ganja.
Kemudian tim bergerak lagi, dan menangkap tiga tersangka di Bogor. Tiga pelaku itu yakni, FR (26) warga Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, RS (33) warga Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, dan RM (26) warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Ketiga tersangka itu kini mendekam di Mapolda Banten.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi mengungkapkan, penangkapan tiga tersangka itu dapat dilakukan setelah tim melakukan koordinasi dengan pihak JNE yang ada di Bogor.
“Mereka ditangkap di Bogor, daerah akhi tujuan pengiriman barang haram tersebut,” kata Meryadi, saat press confrence di Polda Banten, Senin (19/9/2022).
Sementara, Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Nico Setiawan menceritakan, setelah tim melakukan pengecekan gudang JNE di Tangerang City dan menemukan lima paket ganja tersebut.
Selanjutnya, petugas melakukan pengawalan terhadap paket dengan cara control delivery dan berkoordinasi dengan pihak JNE Pusat Bogor di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Dengan tujuan untuk mengetahui siapa penerima paket tersebut.
“Namun sampai dengan Rabu (14/9) lalu telah datang sebanyak 5 paket masing-masing berisi 2 kilogram ganja itu di JNE Bogor. Tetapi paket itu tidak ada yang mengambil. Bahkan setelah ditelusuri alamat penerimanya pin tidak jelas,” ujar Nico.
Setelah itu, lajut Dia, petugas melakukan penyelidikan dan diketahui ada salah satu pegawai JNE Pusat Bogor yang telah memberitahukan kepada pemilik paket tersebut.
Bahwa, jika ada petugas kepolisian datang ke Kantor JNE Pusat Bogorri informasi itu, petugas langsung mengamankan satu orang pegawai JNE bernama FR pada Rabu (14/09) sekira jam 23.30 Wib.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap FR. Benar bahwa FR telah memberitahukan kepada pemilik paket ganja berinisial VS,” ujarnya.
Selanjutnya, ujar Nico, petugas meminta FR menghubungi VS untuk menanyakan pengiriman paket ganja tersebut. Kemudian dalam komunikasinya VS mengarahkan FR agar bertemu seseorang berinisial RS di kawasan Bojong Gede, Kabupaten Bogor pada Kamis (15/09).
“Petugas yang memantau sekira jam 15.30 Wib ada orang yang akan mengambil paket ganja tersebut kepada FR yang diketahui berinisial RS dan langsung ditangkap petugas,” katanya.
Setelah beberapa jam kemudian, turut Nico, RM menelepon FR yang mengaku teman dari VS meminta untuk menyerahkan sisa paket ganja kepada RM. Lokasinya di kawasan SPBau Kabupaten Bogor.
“Petugas kembali ikut memantau terkait penyerahan paket ganja tersebut sekira jam 19.00 WIB petugas kembali melakukan penangkapan terhadap orang yang akan mengambil paket tersebut berinisial RM,” kata Nico.
Berdasarkan keterangan tersangka RM dan RS, terang Nico, didapatkan informasi jika keduanya disuruh dan dibayar untuk menjadi perantara paket yang berisi ganja. Dengan bayaran Rp300 ribu sampai Rp400 ribu. Begitu juga dengan FR selaku oknim kurir dari JNE Pusat Bogor mendapat upah yang sama.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui FR sudah enam kali membantu menyalurkan ganja. Kemudian RS sudah tiga kali menerima paket ganja. Sedangkan RM sudah dua kali menerima paket ganja,” terangnya.
Nico merinci, barang bukti yang diamankan kasus tersebut, yakni lima paket ganja dengan keseluruhan berat 11.144 gram dan empat unit handphone. Apapun, lanjut Dia, modus operandi para tersangka ini mengirim ganja dengan menggunakan jasa pengiriman JNE dengan cara mengendalikan dari luar dan membayar pegawai JNE atau kurir untuk memonitor. Agar pengiriman tepat ke penerima walaupun nama penerima dan alamat penerima tidak sesuai dengan alamat yang dituju.
“Pengendali jaringan berinisial VS saat ini masih pengejaran sebagai DPO. Sedangkan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” (mg1)