SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja jaringan antarprovinsi dan mengamankan seorang kurir beserta barang bukti sekitar 40 kilogram ganja kering. Penangkapan dilakukan di KM 24.600 Tol Bitung-Serpong pada Jumat (13/2) sekitar pukul 04.45 WIB.
Kapolres Tangerang Selatan Boy Jumalolo menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan Polsek Serpong dan Induk PJR Bitung. Pengungkapan bermula dari informasi terkait adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar dari wilayah Sumatera menuju Jakarta melalui jalur darat.
Kata Boy, petugas kemudian melakukan pemantauan tertutup di titik yang dinilai strategis. Sekitar pukul 04.45 WIB, petugas mencurigai satu unit mobil Suzuki APV warna silver bernomor polisi B 1020 EOC yang melintas dan sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi.
“Berdasarkan kesesuaian tersebut, petugas segera melakukan tindakan kepolisian berupa penghentian kendaraan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku,” ujar Boy saat menggelar konferensi, Rabu (18/2).
Setelah berhasil menghentikan kendaraan itu, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan petugas menemukan satu koper merah dan satu kardus berisi 40 paket ganja kering yang dibungkus lakban cokelat dengan total berat kurang lebih 40 kilogram.
“Penemuan barang bukti tersebut menguatkan dugaan adanya tindak pidana peredaran gelap narkotika,” jelas Boy.
Baca Juga: Polres Tangsel Selidiki Kasus 340 Ribu Dolar Singapura Palsu
Boy merinci, tersangka yang diamankan berinisial S (33), warga Mandailing Natal, Sumatera Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ganja tersebut dikirim dari Medan menuju wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan sekitarnya menggunakan travel kendaraan roda empat.
“Terhadap pelaku dilakukan tindakan pengamanan dan pemeriksaan awal oleh personel Polsek Serpong guna memperoleh keterangan terkait kepemilikan, asal-usul, serta tujuan pengiriman barang bukti tersebut,” katanya.
Polisi juga menetapkan dua orang lainnya berinisial FR dan RH sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono menuturkan sejumlah barang bukti turut diamankan diantaranya koper warna merah, kardus berisi 40 paket ganja, tas hitam, ponsel, mobil Suzuki APV warna silver.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Dengan ancaman hukuman, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya. (eko)
Baca Juga: SIM Keliling Tangerang Selatan Rabu 12 Agustus 2026, Ini Jadwal Lengkapnya
























