SATELITNEWS. COM, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam dua operasi terpisah pada awal 2026. Sabu seberat 160 kilogram dan ganja 200 kilogram berhasil diamankan, menyelamatkan lebih dari sejuta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Sabu yang disita berasal dari jaringan internasional dan dikemas secara unik. “Ini ada korelasinya dengan satu sindikat internasional jaringan Segitiga Emas,” kata Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan dalam jumpa pers di Kantor BNN, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Operasi pengungkapan dimulai dari penangkapan kurir berinisial M di Peureulak, Aceh Timur, yang membawa 100 kilogram sabu dalam mobil.
“Berdasarkan hasil penggeledahan terhadap kendaraan tersangka, petugas menemukan lima karung plastik warna kuning yang masing-masing berisi 20 bungkus berisikan narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 100 kg,” jelas Roy.
Dari pemeriksaan terhadap M, petugas menelusuri jaringan hingga menangkap B di Kabupaten Bireuen, Aceh, yang memerintahkan kurir tersebut. Pemeriksaan terhadap B kemudian mengarah kepada satu orang berinisial H yang juga berada di Bireuen.
BNN kemudian menggiring H untuk menunjukkan lokasi penyimpanan tambahan. Di sebuah kandang kambing, petugas menemukan 60 kilogram sabu yang ditanam di tanah—modus yang jarang digunakan dan hampir membuat barang bukti tidak terlihat.
“IB bersama satu orang lain menyembunyikan sabu di bawah tanah agar tidak mudah ditemukan,” jelas Roy.
Dengan total 160 kilogram sabu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Masih ada satu tersangka yang jadi buron, yakni IB.
Selain jumlah dan lokasi, modus penyamaran sabu mengejutkan. Sebelumnya, sabu dikemas dalam teh hijau, kini dibungkus menyerupai kopi Guatemala Antigua. Roy menekankan, perubahan kemasan ini menandai inovasi jaringan narkotika untuk mengelabui aparat penegak hukum.
“Ini kemasan kopinya bertuliskan ‘Guatemala Antigua,’. Setelah kita telusuri ternyata ini ada korelasinya dengan satu sindikat internasional jaringan Segitiga Emas (Golden Triangle),” katanya.
Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 533.000 jiwa dari penyalahgunaan sabu, dengan nilai ekonomis Rp208 miliar.
BNN juga menggagalkan peredaran ganja seberat 200 kilogram di Sumatera Utara. Barang itu dikirim dari Aceh menuju Medan menggunakan truk yang dikawal satu mobil.
Tim BNN, yang telah memantau rute pengiriman, berhasil menggagalkan upaya tersebut dan menangkap pengemudi truk AS serta pengawal YH dan DJS. Penyidikan menunjukkan ganja itu akan disebar ke beberapa provinsi, termasuk Pulau Jawa.
“Jaringan ini adalah antarprovinsi. Upaya pengiriman ini jika lolos bisa membahayakan ratusan ribu warga,” ujar Roy.
Modus pengawalan truk menunjukkan skala operasi yang luas dan profesional. Dengan pengungkapan ini, BNN menyelamatkan potensi penyalahgunaan ganja terhadap sekitar 600.000 jiwa, dengan nilai ekonomis Rp1,5 miliar.
Roy menekankan bahwa pengungkapan ini tidak hanya menyelamatkan nyawa, tetapi juga memperlihatkan sinergi aparat penegak hukum, termasuk Bea Cukai, Polri, dan TNI. Ia mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau mati.
Roy menegaskan, BNN akan menindak tegas pelaku yang masih buron, termasuk pengendali jaringan di luar negeri, dan mengimbau mereka untuk menyerahkan diri.
“Kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas. Lebih baik menyerahkan diri daripada menghadapi penegakan hukum,” ujarnya.(rmg/xan)