SATELITNEWS.COM, LEBAK—Untuk menghindari penyimpangan pada program bantuan sosial, Komisi III DPRD Kabupaten Lebak meminta kepada masyarakat atau pendamping jangan lagi mengumpulkan buku tabungan apa pun alasannya.
“Jangan ada lagi buku tabungan dan ATM yang dikumpulkan dengan alasan takut hilang dan lain-lain. Ini nih yang berpotensi bisa terjadi penyimpangan, baik itu pungli atau pemotongan,” kata Ketua Komisi III DPRD Lebak, Bangbang SP, Kamis (06/10/2022).
Menurut Bangbang, hal-hal itu yang kerap kali Komisi III dapatkan laporannya. Maka dari itu ia meminta agar tidak ada lagi buku tabungan atau kartu ATM yang dikumpulkan ke salah satu pihak.“Buku tabungan dan kartu harus tetap dipegang Keluarga penerima manfaat (KPM). Kami enggak mau lagi tuh dengar dikelompokkan,” tegas Bangbang.
Bangbang menambahkan, belum lama ini sudah digelar rapat meminta klarifikasi korkab-korcam terkait dengan kabar belasan warga di Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber yang disebut-sebut masuk dalam data KPM PKH namun belum pernah menerima bantuan.
“Kami tanya soal itu juga ke pendamping (korkab-korcam), menurut mereka ada perbedaan data. Misalnya ada nama A adalah penerima BPNT bukan penerima PKH, lalu soal buku tabungan betul enggak baru didistribusikan dan itu diakui karena katanya ada kesalahan pengiriman, ada kampung yang sama,” tutur Bangbang.
Kata dia persoalan Citorek Timur sudah masuk ke dalam ranah aparat penegak hukum (APH). Untuk itu politisi Partai Gerindra ini meminta agar seluruh pihak mengikuti prosesnya. “Ikuti proses hukum, kalau tidak salah kan enggak mungkin dihukum,” ucap Bangbang.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPRD Lebak, Musa Weliansyah mendapat laporan bahwa dari 144 keluarga berdasarkan by name by address (BNBA) tahap 3 tahun 2022, ada 17 KPM tidak pernah menerima bantuan, bahkan KKS dan buku tabungan ada di tangan orang lain. Tidak hanya itu, politis PPP ini juga telah melayangkan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.“Saya yakin dan optimis aparat penegak hukum akan menindaklanjutinya secara objektif, profesional dan akuntabel. Karena apapun dalihnya, siapapun pelakunya dugaan penggelapan bantuan sosial PKH harus diusut tuntas,” tegas Musa,” katanya.(mulyana)