SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang melakukan verifikasi faktual (Verfak) terhadap delapan partai politik yang lolos di KPU pusat. KPU tidak melakukan verifikasi terhadap Partai Gelora yang lolos di tingkat pusat namun tidak memenuhi syarat berdasarkan peraturan di tingkat Kota Tangerang.
“Di data kita hanya ada 8 partai itu yang mesti dilakukan verifikasi faktual. Kalau tidak salah, di pusat (KPU RI), ada 9 partai yang lolos, tapi di kita hanya 8 partai yang memenuhi syarat bisa dilakukan verifikasi faktual berdasarkan peraturan yang ada,”kata Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra pada Selasa, (18/10).
Adapun delapan partai politik yang sedang dilakukan verifikasi faktual diantaranya Partai Umat, Perindo, PSI, PKN, Buruh, Hanura, Garuda, dan PBB. “Partai Gelora tidak diverifikasi vaktual di Kota Tangerang. Tapi tapi di kota lain dilakukan Verfak. Kebetulan di kota kita nggak karena tidak memenuhi syarat berdasarkan undang-undang saja,” ucapnya.
Verifikasi faktual itu sudah berjalan sejak 15 Oktober hingga 4 November 2022 mendatang. Dalam verfak tersebut terdapat beberapa elemen yang diperhatikan dan harus disiapkan oleh parpol. Pertama tentang sekretariat atau keberadaan domisili kantor parpol yang telah dikirimkan melalui aplikasi yang telah disiapkan KPU RI.
“Pertama itu verifikasi terkait domisili kantor, kesesuaian apa yang sudah disampaikan melalui aplikasi sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Kemudian juga domisili itu digunakan sampai masa berakhir tahapan pemilu 2024,” katanya.
Tidak hanya itu dalam verfak itu juga melihat kepengurusan baik secara administrasi kartu tanda anggota (KTA) maupun kartu tanda penduduk atau KTP. Kemudian keterwakilan kepengurusan perempuan sebanyak 30 persen.
Baca Juga: Pengurus PKB Kota Tangerang Silaturahmi dengan Sachrudin
“Kedua, verifikasi kepengurusan. Itu harus dibuktikan sesuai dengan SK kepengurusan antara administrasi KTA dan KTP. Ketiga memperhatikan keterwakilan pengurus perempuan 30 persen. Itu adalah verfak untuk kepengurusan,” ungkapnya.
Setelah verfak kepengurusan selesai, Ia menambahkan pihaknya lalu akan mencocokkan KTA dan KTP. Kemudian yang nantinya akan turun langsung ke alamat sesuai disampaikan partai politik.
“Kita akan door to door, satu per satu kita gedor,” terangnya.
Menurutnya, dalam verfak tersebut kepengurusan, para pengurus harus dihadirkan di kantor daerah masing-masing. Jika memang tidak ada yang tidak bisa hadir dalam verfak bisa dilakukan secara langsung konferensi video.
“Yang terpenting yang bersangkutan menunjukan KTA dan KTP bahwa dia telah menjadi bagian parpol tersebut,” jelasnya.
Pada tahapan selanjutnya, lanjut Syailendra, pihaknya akan melakukan verfak keanggotaan. Dari data yang ada, terdapat 2300 lebih keanggotaan dari 8 partai politik tersebut.
Baca Juga: KPU Kota Tangerang Siap Proses PAW Alm Rusdi, Ini Ketentuannya
“Jadi hari ini, kita turun ke lapangan door to door, temui langsung orangnya, jadi alamatnya sudah ada dan kita tinggal datang saja. Kalau ada orangnya, kita tanya apakah dia mengakui anggota partai yang dimaksud, kita minta tunjukkan KTP dan KTA. Kalau ada, ya, berarti memenuhi syarat,” jelasnya.
“Jadi kita hanya merekap, lalu kita masukan ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), kemudian akan dapat arahan dari pimpinan pusat lagi,” pungkasnya. (mg3)























