Rabu, 12 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

KPU Kota Tangerang Siap Proses PAW Alm Rusdi, Ini Ketentuannya

Oleh Made Nusantara
Selasa, 11 Agu 2026 19:17 WIB
Rubrik Kota Tangerang, Metro Tangerang
KPU Kota Tangerang Siapkan PAW Kursi Alm Rusdi, Ini Ketentuannya

SOAL PAW: Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah menjelaskan mekanisme PAW Alm Rusdi Alam. ISTIMEWA

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menunggu pengajuan resmi dari DPRD Kota Tangerang untuk memproses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD setelah Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia.

Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah mengatakan, proses PAW baru dapat dilakukan setelah pihaknya menerima surat permohonan dari DPRD Kota Tangerang. “Yang pertama KPU Kota Tangerang menunggu surat permohonan dari DPRD.

Nanti kalau sudah keluar surat permohonan dari DPRD, KPU Kota Tangerang akan mengeluarkan nama calon pengganti berikutnya, yaitu suara terbanyak berikutnya,” kata Qori di Kantor KPU Kota Tangerang, Selasa (11/8/2026).

Rusdi merupakan anggota DPRD Kota Tangerang dari Partai Golkar yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 yang meliputi Kecamatan Tangerang dan Karawaci. Menurut Qori, mekanisme penggantian tersebut mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025. Calon pengganti ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai politik dan dapil yang sama.

Dalam data perolehan suara Partai Golkar di dapil tersebut, Rusdi memperoleh 11.787 suara. Sementara calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya adalah Diana Rosiyana dengan 3.433 suara. Qori mengatakan, KPU telah mengetahui urutan perolehan suara tersebut berdasarkan daftar calon tetap (DCT) dan hasil pemilu. Namun, penetapan calon pengganti secara resmi baru dilakukan setelah ada permohonan PAW dari DPRD.

“Kalau nama di Dapil 1, nama suara terbanyak berikutnya atas nama Diana Rosiyana, dengan perolehan 3.433. Ini kalau kita cek seluruh caleg di DCT Golkar Dapil 1, suara terbanyak berikutnya atas nama Diana Rosiyana,” ujarnya.

Baca Juga: Polres Metro Tangerang Kota Terima Penghargaan atas Dukungan Pengamanan Pemilu 2024

Setelah surat permohonan diterima, KPU akan memeriksa dokumen yang disampaikan DPRD. Salah satunya adalah dokumen yang membuktikan alasan PAW, dalam kasus ini surat kematian Rusdi. Selain itu, calon pengganti juga harus melengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan, termasuk laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Qori mengatakan, KPU memiliki waktu paling lama lima hari untuk melakukan proses setelah berkas diterima dan dinyatakan lengkap. “Kalau berkas sudah lengkap, dalam waktu paling lama lima hari dan tidak terjadi persoalan-persoalan, ini nanti kita lampirkan lagi ke DPRD,” katanya.

BeritaTerbaru

Pengerjaan Perbaikan Jalan Iskandar Muda Neglasari Dimulai

Pengerjaan Perbaikan Jalan Iskandar Muda Neglasari Dimulai

Rabu, 12 Agu 2026 17:07 WIB
Kejati Banten Lelang 148 Barang Rampasan, Nilainya Ditaksir Rp4 Miliar

Kejati Banten Lelang 148 Barang Rampasan, Nilainya Ditaksir Rp4 Miliar

Rabu, 12 Agu 2026 15:59 WIB
Cegah Penyakit Musim Kemarau, Masyarakat Kota Tangerang Diajak Bersihkan Lingkungan

Cegah Penyakit Musim Kemarau, Masyarakat Kota Tangerang Diajak Bersihkan Lingkungan

Rabu, 12 Agu 2026 15:36 WIB
30 Perusahaan Lolos Seleksi Administrasi Corporate Awards Kabupaten Tangerang 2026

30 Perusahaan Lolos Seleksi Administrasi Corporate Awards Kabupaten Tangerang 2026

Rabu, 12 Agu 2026 14:04 WIB

Meski demikian, proses verifikasi secara teknis dapat dilakukan lebih cepat. Qori mengatakan, KPU menggunakan aplikasi sehingga proses dapat diselesaikan dalam satu hari apabila seluruh dokumen dan persyaratan telah terpenuhi. “Pada prinsipnya kita menerima itu, lalu kita plenokan. Ini kan by aplikasi juga. Hari itu juga bisa kita proses, selesai satu hari,” ujarnya.

KPU juga akan memastikan calon pengganti memenuhi persyaratan yang ditentukan. Jika terdapat persoalan hukum atau kondisi lain yang membuat calon tidak memenuhi syarat, hal tersebut harus dibuktikan dengan dokumen autentik.

Qori mencontohkan, jika alasan PAW adalah meninggal dunia, harus terdapat surat keterangan kematian. Sementara calon pengganti juga harus memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan, termasuk menyampaikan LHKPN. Qori menegaskan, tidak ada ketentuan mengenai batas minimal jumlah suara yang harus diperoleh calon untuk menjadi anggota DPRD melalui mekanisme PAW.

Penentunya adalah posisi calon tersebut sebagai peraih suara terbanyak berikutnya dalam partai politik dan dapil yang sama. “Enggak ada (batas angka). Cuma terbanyak berikutnya. Misalkan 3.000 atau 1.000, tapi dia terbanyak berikutnya, ya itulah yang jadi,” kata Qori. Karena masih terdapat calon dari Partai Golkar di dapil yang sama, calon pengganti tidak perlu diambil dari dapil yang berbatasan.

Baca Juga: Resmi Menang Pilwalkot Tangerang, Sachrudin-Maryono tak Berencana Bentuk Tim Transisi

“Ini kan kebetulan calon penggantinya di satu dapil ini masih ada stok nama. Kecuali memang sudah tidak ada stok nama, baru kita ambil dari dapil yang bersebelahan,” ujarnya. Dalam data perolehan suara yang disampaikan, selain Rusdi dan Diana Rosiyana, terdapat sejumlah calon Partai Golkar lainnya di dapil tersebut, antara lain Andi Maulana dengan 10.850 suara, Aufa Bilal Aqsha 2.832 suara, Septra Risda Arking 2.283 suara, Purnama Wijaya 836 suara, Chairany Savitri 766 suara, TB Ali Barata 471 suara, dan Anton Sanjaya 924 suara.

Qori mengatakan, urutan tersebut menjadi dasar bagi KPU dalam menentukan calon pengganti apabila terjadi PAW dari partai dan dapil yang sama.

Mengenai kemungkinan adanya perselisihan internal partai dalam proses PAW, Qori mengatakan KPU akan menjalankan tugas secara normatif sesuai ketentuan. KPU, kata dia, tidak menentukan calon berdasarkan kepentingan internal partai. KPU akan memproses berdasarkan surat yang diajukan DPRD dan ketentuan mengenai urutan suara terbanyak berikutnya.

“Kalau KPU sifatnya normatif. Kita hanya menerima surat. Kalau ada nama yang diajukan berbeda, nanti kita proses secara aturan juga, kita cek yang berikutnya itu kenapa,” katanya. Untuk mencegah persoalan dalam proses PAW, KPU memastikan seluruh tahapan akan dilakukan secara transparan. Klarifikasi juga dapat dilakukan apabila ditemukan konflik atau persoalan dalam proses pengajuan. “Yang pasti KPU akan melaksanakan proses PAW ini secara transparan, termasuk ada proses klarifikasi kalau misalkan ada konflik dan lain sebagainya,” ujar Qori.

Mengenai publikasi proses PAW, Qori mengatakan KPU akan melihat perkembangan tahapan terlebih dahulu. Jika terdapat persoalan yang perlu diketahui publik, KPU akan menyampaikan informasi tersebut setelah melalui pembahasan dalam rapat pleno.  “Kita coba plenokan dulu. Kalau misalkan ada persoalan-persoalan ini perlu kita publikasi, ya pasti kita publikasi,” katanya. Dengan demikian, proses PAW kursi yang ditinggalkan Rusdi belum dimulai secara formal. KPU masih menunggu surat permohonan dari DPRD Kota Tangerang sebelum memproses calon pengganti berdasarkan ketentuan yang berlaku. (ari)

Tags: kpu kota tangerangKPU Kota Tangerang Siapkan PAW Kursi Alm RusdiPengganti Antar Waktu
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Investasi di Kabupaten Tangerang Semester I Tahun 2026 Tembus Rp29,04 Triliun
Kabupaten Tangerang

Investasi di Kabupaten Tangerang Semester I Tahun 2026 Tembus Rp29,04 Triliun

Rabu, 12 Agu 2026 13:59 WIB
Jelang HUT RI, Pedagang Bambu di Tigaraksa Tangerang Kebanjiran Order
Kabupaten Tangerang

Jelang HUT RI, Pedagang Bambu di Tigaraksa Tangerang Kebanjiran Order

Rabu, 12 Agu 2026 13:40 WIB
Pelepasan Kontingen Jambore Nasional XII, Bupati Tangerang Minta Jaga Nama Baik Daerah
Kabupaten Tangerang

Pelepasan Kontingen Jambore Nasional XII, Bupati Tangerang Minta Jaga Nama Baik Daerah

Rabu, 12 Agu 2026 13:32 WIB
Wabup Tangerang Dorong Dunia Usaha Patuh Kelola Limbah Domestik
Kabupaten Tangerang

Wabup Tangerang Dorong Dunia Usaha Patuh Kelola Limbah Domestik

Rabu, 12 Agu 2026 13:26 WIB
Diduga Korban TPPO, Warga Sukadiri Tangerang Minta Dipulangkan dari Libya
Kabupaten Tangerang

Diduga Korban TPPO, Warga Sukadiri Tangerang Minta Dipulangkan dari Libya

Rabu, 12 Agu 2026 13:17 WIB
Stasiun Serpong Macet, Ini Langkah Dishub Tangerang Selatan
Headline

Stasiun Serpong Macet, Ini Langkah Dishub Tangerang Selatan

Rabu, 12 Agu 2026 08:32 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

Empat Ton Sampah Diangkut dari Situ Pamulang

Empat Ton Sampah Diangkut dari Situ Pamulang

Minggu, 9 Agu 2026 20:16 WIB
Kelompok Tani di Lebak Terima Bantuan Alsintan dari Kementan

Kelompok Tani di Lebak Terima Bantuan Alsintan dari Kementan

Rabu, 5 Agu 2026 19:18 WIB
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten, Anton Haerul Samsi. (ISTIMEWA)

Komisi I DPRD Banten Minta Penempatan Pejabat Harus Profesional

Rabu, 12 Agu 2026 10:31 WIB
KPU Kota Tangerang Siapkan PAW Kursi Alm Rusdi, Ini Ketentuannya

KPU Kota Tangerang Siap Proses PAW Alm Rusdi, Ini Ketentuannya

Selasa, 11 Agu 2026 19:17 WIB
SIM Keliling Tangsel Senin 8 Juni 2026, Cek di Sini Lokasi dan Jadwalnya

SIM Keliling Jakarta Selasa 11 Agustus Hadir di 5 Lokasi, Cek di Sini

Selasa, 11 Agu 2026 07:51 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.