SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menunggu pengajuan resmi dari DPRD Kota Tangerang untuk memproses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD setelah Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia.
Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah mengatakan, proses PAW baru dapat dilakukan setelah pihaknya menerima surat permohonan dari DPRD Kota Tangerang. “Yang pertama KPU Kota Tangerang menunggu surat permohonan dari DPRD.
Nanti kalau sudah keluar surat permohonan dari DPRD, KPU Kota Tangerang akan mengeluarkan nama calon pengganti berikutnya, yaitu suara terbanyak berikutnya,” kata Qori di Kantor KPU Kota Tangerang, Selasa (11/8/2026).
Rusdi merupakan anggota DPRD Kota Tangerang dari Partai Golkar yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 yang meliputi Kecamatan Tangerang dan Karawaci. Menurut Qori, mekanisme penggantian tersebut mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025. Calon pengganti ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai politik dan dapil yang sama.
Dalam data perolehan suara Partai Golkar di dapil tersebut, Rusdi memperoleh 11.787 suara. Sementara calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya adalah Diana Rosiyana dengan 3.433 suara. Qori mengatakan, KPU telah mengetahui urutan perolehan suara tersebut berdasarkan daftar calon tetap (DCT) dan hasil pemilu. Namun, penetapan calon pengganti secara resmi baru dilakukan setelah ada permohonan PAW dari DPRD.
“Kalau nama di Dapil 1, nama suara terbanyak berikutnya atas nama Diana Rosiyana, dengan perolehan 3.433. Ini kalau kita cek seluruh caleg di DCT Golkar Dapil 1, suara terbanyak berikutnya atas nama Diana Rosiyana,” ujarnya.
Baca Juga: Polres Metro Tangerang Kota Terima Penghargaan atas Dukungan Pengamanan Pemilu 2024
Setelah surat permohonan diterima, KPU akan memeriksa dokumen yang disampaikan DPRD. Salah satunya adalah dokumen yang membuktikan alasan PAW, dalam kasus ini surat kematian Rusdi. Selain itu, calon pengganti juga harus melengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan, termasuk laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Qori mengatakan, KPU memiliki waktu paling lama lima hari untuk melakukan proses setelah berkas diterima dan dinyatakan lengkap. “Kalau berkas sudah lengkap, dalam waktu paling lama lima hari dan tidak terjadi persoalan-persoalan, ini nanti kita lampirkan lagi ke DPRD,” katanya.
Meski demikian, proses verifikasi secara teknis dapat dilakukan lebih cepat. Qori mengatakan, KPU menggunakan aplikasi sehingga proses dapat diselesaikan dalam satu hari apabila seluruh dokumen dan persyaratan telah terpenuhi. “Pada prinsipnya kita menerima itu, lalu kita plenokan. Ini kan by aplikasi juga. Hari itu juga bisa kita proses, selesai satu hari,” ujarnya.
KPU juga akan memastikan calon pengganti memenuhi persyaratan yang ditentukan. Jika terdapat persoalan hukum atau kondisi lain yang membuat calon tidak memenuhi syarat, hal tersebut harus dibuktikan dengan dokumen autentik.
Qori mencontohkan, jika alasan PAW adalah meninggal dunia, harus terdapat surat keterangan kematian. Sementara calon pengganti juga harus memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan, termasuk menyampaikan LHKPN. Qori menegaskan, tidak ada ketentuan mengenai batas minimal jumlah suara yang harus diperoleh calon untuk menjadi anggota DPRD melalui mekanisme PAW.
Penentunya adalah posisi calon tersebut sebagai peraih suara terbanyak berikutnya dalam partai politik dan dapil yang sama. “Enggak ada (batas angka). Cuma terbanyak berikutnya. Misalkan 3.000 atau 1.000, tapi dia terbanyak berikutnya, ya itulah yang jadi,” kata Qori. Karena masih terdapat calon dari Partai Golkar di dapil yang sama, calon pengganti tidak perlu diambil dari dapil yang berbatasan.
Baca Juga: Resmi Menang Pilwalkot Tangerang, Sachrudin-Maryono tak Berencana Bentuk Tim Transisi
“Ini kan kebetulan calon penggantinya di satu dapil ini masih ada stok nama. Kecuali memang sudah tidak ada stok nama, baru kita ambil dari dapil yang bersebelahan,” ujarnya. Dalam data perolehan suara yang disampaikan, selain Rusdi dan Diana Rosiyana, terdapat sejumlah calon Partai Golkar lainnya di dapil tersebut, antara lain Andi Maulana dengan 10.850 suara, Aufa Bilal Aqsha 2.832 suara, Septra Risda Arking 2.283 suara, Purnama Wijaya 836 suara, Chairany Savitri 766 suara, TB Ali Barata 471 suara, dan Anton Sanjaya 924 suara.
Qori mengatakan, urutan tersebut menjadi dasar bagi KPU dalam menentukan calon pengganti apabila terjadi PAW dari partai dan dapil yang sama.
Mengenai kemungkinan adanya perselisihan internal partai dalam proses PAW, Qori mengatakan KPU akan menjalankan tugas secara normatif sesuai ketentuan. KPU, kata dia, tidak menentukan calon berdasarkan kepentingan internal partai. KPU akan memproses berdasarkan surat yang diajukan DPRD dan ketentuan mengenai urutan suara terbanyak berikutnya.
“Kalau KPU sifatnya normatif. Kita hanya menerima surat. Kalau ada nama yang diajukan berbeda, nanti kita proses secara aturan juga, kita cek yang berikutnya itu kenapa,” katanya. Untuk mencegah persoalan dalam proses PAW, KPU memastikan seluruh tahapan akan dilakukan secara transparan. Klarifikasi juga dapat dilakukan apabila ditemukan konflik atau persoalan dalam proses pengajuan. “Yang pasti KPU akan melaksanakan proses PAW ini secara transparan, termasuk ada proses klarifikasi kalau misalkan ada konflik dan lain sebagainya,” ujar Qori.
Mengenai publikasi proses PAW, Qori mengatakan KPU akan melihat perkembangan tahapan terlebih dahulu. Jika terdapat persoalan yang perlu diketahui publik, KPU akan menyampaikan informasi tersebut setelah melalui pembahasan dalam rapat pleno. “Kita coba plenokan dulu. Kalau misalkan ada persoalan-persoalan ini perlu kita publikasi, ya pasti kita publikasi,” katanya. Dengan demikian, proses PAW kursi yang ditinggalkan Rusdi belum dimulai secara formal. KPU masih menunggu surat permohonan dari DPRD Kota Tangerang sebelum memproses calon pengganti berdasarkan ketentuan yang berlaku. (ari)

















