SATELITNEWS.COM, SERANG—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali berhasil menagih kredit macet pada Bank Banten sebesar Rp5.176.332.262. Nilai tersebut didapatkan dari sejumlah debitur yang sebelumnya macet dalam melakukan pembayaran kredit.
Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil menagih kredit macet pada Bank Banten sebesar Rp5 miliar. Menurut Leo, uang tersebut sepenuhnya telah masuk ke rekening Bank Banten pada Kamis (13/10) lalu.
“Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Banten berhasil kembali memulihkan keuangan negara (Bank Banten) sebesar Rp5.176.332.262 dari beberapa debitur macet. Uang tersebut telah masuk ke rekening Bank Banten pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022,” ujarnya, Selasa (18/10).
Ia mengatakan, dengan masuknya tambahan kredit macet tertagih itu, maka hingga saat ini Kejati Banten telah berhasil menagih kredit macet pada Bank Banten sebesar Rp14,620 miliar.
“Saat ini atas kinerja Tim JPN Kejati Banten dalam penyelesaian kredit macet Bank Banten, telah berhasil memulihkan keuangan Bank Banten sebesar Rp14,620 miliar,” tuturnya.
Leo menegaskan bahwa Tim JPN Kejati Banten akan terus mengupayakan pemulihan keuangan Bank Banten, dengan mengundang kembali para debitur yang telah menjanjikan pembayaran sesuai dengan pernyataan yang sebelumnya telah dibuat.
Baca Juga: Resmikan Gedung Baru Bank Banten Pandeglang, Dimyati: Ekonomi Daerah Akan Tumbuh
Selanjutnya Tim JPN Kejaksaan Tinggi Banten akan terus mengupayakan pemulihan keuangan PT Bank Banten dengan mengundang kembali para Debitur yang sudah menjanjikan pembayaran sesuai dengan pernyataan yang dibuat oleh para debitur.
“Kami kembali mengimbau kepada para debitur, untuk segera menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan surat pernyataan yang telah dibuat,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Bank Banten, Agus Syabaruddin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima sebesar Rp5 miliar dari hasil penagihan Kejati Banten. Menurutnya, kehadiran Kejati Banten telah memuat akselerasi terhadap perbaikan Bank Banten.
“Kemarin dalam kurun waktu dua minggu, Kejati berhasil membantu kami menagih kredit macet senilai Rp9 miliar. Dan alhamdulillah kemarin juga kami telah menerima tambahan pemasukan dari kredit yang sebelumnya macet senilai Rp5 miliar. Jadi kami sangat berterima kasih kepada Kejati Banten atas bantuannya,” ujar Agus.
Ia mengatakan, upaya untuk menyelamatkan keuangan Bank Banten akibat permasalahan-permasalahan sebelumnya, terkhusus kredit dan klaim asuransi macet, terus dilakukan semaksimal mungkin.
“Mudah-mudahan minggu ini juga bisa kembali masuk ya. Karena ada beberapa juga yang telah kami dekati dan kami komunikasikan, terutama klaim asuransi, ada sinyal yang positif,” ungkapnya.
Baca Juga: Kejati Banten Lelang 148 Barang Rampasan, Nilainya Ditaksir Rp4 Miliar
Agus mengaku bahwa beberapa perkara hukum yang sempat ‘terkubur’ pun saat ini sudah mulai ditelusuri lagi setelah adanya kerja sama antara Bank Banten dengan Kejati Banten. “Alhamdulillah ada beberapa kasus-kasus hukum yang sebelumnya sudah lama terkubur selama empat tahun, saat ini sudah bangkit lagi dari kuburnya ya dan tengah diselesaikan melalui bantuan dari Kejaksaan Tinggi,” tandasnya. (dzh/bnn/gatot)























