SATELITNEWS.COM, SERANG–Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengaku, belum bisa memutuskan posisi Komisaris Utama (Komut) PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), yang saat ini dijabat oleh bukan ASN Pemprov Banten, Muhtarom. Mengingat, sebagai BUMD tentu ada mekanisme dan aturan dalam melakukan pergantian pengurus.
Dalam satu ketentuan, perganian pengurus itu akan ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan, milik Pemprov Banten itu. Al berdalih, dirinya masih akan mempelajari ketentuan yang berlaku dalam memutuskan posisi Muhtarom.
“Semuanya kan ada mekanismenya. Nanti kita pelajari dulu. Yang jelas kan sebagai perseroan mekanisme yang mengatur hal seperti itu adalah RUPS,” kata Al Muktabar, Rabu (26/10/2022).
Selanjutnya, Al Muktabar mengaku, masih akan mempelajari apakah memang posisi komisaris dari unsur pemerintah sebagaimana yang dijabat Muhtarom sekarang harus berasal dari pemda yang bersangkutan. “Setahu saya ya mekanismenya terkait dengan (pergantian) komisaris dan direksi itu kan RUPS. Makanya nanti kita pelajari dulu (apakah komisaris unsur pemerintah harus dari pemda bersangkutan),” ujarnya.
Meski begitu, Al Muktabar meyakini bahwa pengisian posisi komisaris di BUMD harus melalui proses seleksi yang dilakukan secara terbuka sejak tahap pendaftaran, sebagaimana pada pengisian direksinya. Sehingga dengan demikian, Al Muktabar mengatakan, jika kemudian posisi Komut ABM kosong karena ditinggalkan Muhtarom yang secara regulasi memang tidak dibolehkan lagi, untuk mengisinya akan dilakukan proses seleksi terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Banten yang juga Koordinator Komisi III DPRD Banten sebagai mitra PT ABM di legislative, Budi Prajogo mengaku, pihaknya sepenuhnya menyerahkan posisi Muhtarom yang dipersoalkan sejumlah kalangan tersebut kepada Pj Gubernur Banten sebagai pemagang saham PT ABM.
“Ketentuan tentang perseroan menyebutkan itu (posisi komut/komisaris dari unsur pemerintah) kewenangan pemegang saham dalam hal ini Pj Gubernur,” kata Budi.
Senada dengan Al Muktabar, Budi juga mempertanyakan regulasi yang mengharuskan posisi komisaris BUMD dari unsur pemerintah harus perwakilan dan pemda yang bersangkutan.
Sebelumnya, adalah anggota Komisi III DPRD Banten Indah Rusmiati yang mendesak pergantian Muhtarom ini. Indah menunjuk UU 23/2014 tentang Pemerintahan daerah dan PP 54/2017 tentang BUMD bahwa komisaris atau pengawas BUMD dari unsur pemerintah harus berasal dari pemda yang bersangkutan. Hal itu diungkapkan Indah menyusul berhentinya Muhtarom yang menjabat Komut PT ABM, sebagai ASN Pemprov Banten menjadi ASN Kemenristek.
Indah bahkan mempertanyakan pengangkatan Muhtarom sebagai Komut PT ABM oleh Gubernur Banten saat itu Wahidin Halim yang tanpa mekanisme seleksi sebagaimana seharusnya. Menurut Indah pengangkatan komisaris BUMD termasuk yang dari unsur pemerintah harus lah melalui tahapan seleksi sebagaimana diatur dalam Pasal 39 PP 54/2017 tentang BUMD tadi.
Menyikapi itu Keasistenan pemeriksaan laporan Ombudsman Banten Zainal Muttaqin meminta DPRD Banten memanggil Pj Gubernur Banten Al Muktabar untuk mengkonfirmasi dan mengklarifikasi duduk perkara posisi Muhtarom sejak dari pengangkatannya hingga saat ini dimana Muhtarom sudah bukan ASN Pemprov Banten.
Karena menurutnya jika memang betul terjadi kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai ketentuan yang mengatur dalam pengangkatan Muhtarom saat itu hingga keberadaan Muhtarom saat ini di PT ABM, hal tersebut dapat mengarah kepada mal administrasi yang yang dilakukan Pemprov Banten sebagai pemilik PT ABM. (mg2)