TANGERANG, SNID—Pemerintah Kota Tangerang secara resmi menggabungkan empat organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi dua. Penggabungan itu sebagaimana perubahan atas Perda No 8/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Adapun empat OPD yang digabungkan yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan digabung bersama Dinas Koperasi dan UKM. OPD ini naik status menjadi tipe A. OPD lainnya yang juga mengalami merger adalah Dinas Perkim dan Dinas Pertanahan.
Walikota Tangerang Arief R Wismansyah menyampaikan, penggabungan empat OPD menjadi dua ini sudah dikukuhkan pada 2 Januari lalu. Untuk posisi Kepala Dinas Perindagkop UKM dijabat oleh Tedi Bayu Putra, sementara Kadis Perkim dan Pertanahan dijabat Tatang Sutisna. “Kalau Pak Herman (mantan Kadisperindag) sementara menjadi staf khusus saya,” ungkap Arief.
Sebelumnya Arief juga telah mengatakan alasan penggabungan OPD tersebut. Salah satu alasan adalah terkait tugas dan tanggung jawab. Arief mencontohkan permasalahan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang saling terkait antara Dinas Koperasi UKM dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
“PKL itu urusannya ada dua. Di Disperindag ada, di Dinkop UKM juga ada. Nah akhirnya saling lempar tanggung jawab. Kan kita gabungin jadi supaya karena PKL itu di Diskop UKM masuk, di Disperindag masuk,” katanya beberapa waktu lalu. Selain Disperindag dan Dinkop UKM, lanjut Arief, pihaknya menginginkan agar Dinas Pertanahan masuk ke dalam rumpun OPD yang sesuai sehingga fungsi urusan bidang pertanahan lebih efektif.
“Pertanahan itu dulu semangatnya adalah kita ingin semua tersentralistik. Jadi teman-teman SKPD bisa melaksanakan program, misal bikin jalan dan jembatan. Dinasnya yang bebasin dinas pertanahan, cuma aturannya di pusat pengadaan tanah harus di masing-masing SKPD. Padahal kalau ini bisa dilaksanakan sebenarnya akan jauh lebih efisien,” ucapnya. (made)
Diskusi tentang ini post