SATELITNEWS.COM, SERANG–Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Banten, menyerap pendapatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sepanjang tahun 2022 sebesar Rp295 Miliar. Jumlah itu, berasal dari empat layanan yakni layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Kekayaan Intelektual (KI), Keimigrasian dan Pemasyarakatan.
Pada layanan AHU, Kanwil berhasil menyerap pendapatan sebesar Rp172 miliar lebih, KI Rp15 miliar lebih, Keimigrasian Rp107 miliar lebih dan Pemasyarakat 182 juta lebih.
Hal itu dikatakan Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten, Tejo Harwanto, yang sekaligus memaparkan sejumlah kinerja dan prestasi yang telah dicapai pihaknya sepanjang tahun 2022, dalam acara Ekspos Kinerja Kanwil Kemenkumham Banten Tahun 2022, di gedung Kanwil Kemenkumham Banten, Selasa (27/12/2022).
Tejo mengatakan, meski sejumlah prestasi telah ditorehkan Kanwil Kemenkumham Banten sepanjang tahun ini, namun semua jajaran Kemenkumham Banten tetap harus mengedepankan adab dalam melayani masyarakat.
“Tak boleh berpuas meski sederet capaian kerja dan prestasi berhasil diraih. Tetap berikan Pelayanan Publik terbaik kepada masyarakat, dengan mengedepankan adab dan melaksanakannya sesuai perundang-undangan serta profesionalisme,” kata Tejo.
Dengan begitu, lanjutnya, Kanwil Kemenkumham Banten senantiasa dapat diberikan kemudahan dan kelancaran dalam tugas pengabdiannya kepada Bangsa dan Negara. Tejo juga tak lupa mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan kerja seluruh jajarannya, serta dukungan para stakeholder dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham Banten.
“Mari rapatkan barisan untuk memberikan yang lebih baik bagi Bangsa dan Negara,” ujarnya.
Dikatakan Tejo, tahun 2022 adalah masa pemulihan dan transisi dari pandemi menuju endemic Covid 19, serta transisi dari Work From Home (WFH) menjadi Work From Office (WFO) secara penuh. Di tengah dinamika perubahan situasi dan kondisi tersebut, jajaran Kanwil Kemenkumham Banten tetap bekerja dan berkinerja melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai dengan program kerja dan target kinerja yang telah ditetapkan.
Tejo memaparkan, Kanwil Kemenkumham Banten memiliki 19 Unit Pelaksana Teknis, yang terdiri atas 16 UPT Pemasyarakatan dan 3 UPT Keimigrasian. Dari 19 UPT, sebanyak 3 UPT telah berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), yakni Kanim Kelas I Non TPI Serang, LPKA Kelas I Tangerang, dan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Serta 1 UPT berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yakni Kanim Kelas I Non TPI Tangerang.
Terkait kinerja, Tejo dalam paparannya mengatakan, Kanwil Kemenkumham Banten sudah menerbitkan Layanan Paspor sebanyak 164.789 layanan dengan jumlah 38.894 diantaranya merupakan layanan paspor 10 Tahun, serta melakukan Penegakan Hukum Keimigrasian melalui 625 kegiatan Pengawasan sepanjang Tahun 2022.
Sementara, di Bidang Layanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Banten berhasil membukukan sebanyak 11.159 Permohonan Kekayaan Intelektual, memfasilitasi 233 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Berikutnya, memberikan Pelayanan Bantuan Hukum kepada masyarakat kurang mampu dengan total 447 Perkara, yang terbagi dalam Bantuan Hukum Litigasi (331 Perkara) dan Bantuan Hukum Non Litigasi (116) serta mendorong terwujudnya Kota/Kabupaten Peduli HAM di Wilayah Banten yang ditandai dengan diraihnya Predikat Kota/Kabupaten Peduli HAM oleh 5 Kota/Kabupaten Wilayah Provinsi Banten.
Kelimanya yakni Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan.
Selanjutnya, di Bidang Pemasyarakatan, pada Tahun 2022 Kanwil Kemenkumham Banten telah berhasil melaksanakan sebanyak 71 kegiatan Pelatihan dengan jumlah 1.654 WBP telah bersertifikasi di bidang Agribisnis, Manufaktur dan Jasa.
Sejumlah sinergitas, kata Tejo juga dilakukan bersama dengan stake holder kumham di Banten. Tejo menyebut, ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama antara Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dengan Polda Banten dan BNNP Banten dalam upaya Peningkatan Kualitas P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) di Lapas/Rutan Wilayah Banten pada 03 Agustus 2022 lalu, adalah salah satunya.
Adapula, lanjutnya, Komitmen Bersama 4 Lembaga Penegak Hukum yakni POLRI, Kejaksaan, Mahkamah Agung dan Kemenkumham dalam rangka Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang ditandatangani pada 31 Oktober 2022 alu oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan selaku Perwakilan Kanwil Kemenkumham Banten. (mg2)
Diskusi tentang ini post