SATELITNEWS.COM, CILEGON – Polsek Cibeber Polres Cilegon mengamankan sekelompok pelajar yang hendak melakukan tawuran di Jalan Lingkar Selatan Kota Cilegon. Pelaku diamankan pihak Polsek Cibeber di Jalan Akses Masuk Perumahan Praja Mandiri Cilegon pada Kamis (26/01) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Cibeber AKP Suhel membenarkan, bahwa Polsek Cibeber telah mengamankan sekelompok pelajar yang hendak tawuran. “Kami berhasil mengamankan lima orang yang hendak melakukan tawuran di Jalan Lingkar Selatan Kota Cilegon. Empat orang merupakan pelajar dan satu orang berstatus bukan pelajar,” kata Suhel saat dikonfirmasi pada Jumat (27/01).
Adapun kelima pelaku tersebut yakni berinisial JM (15) pelajar SMK Cilegon, MF (15) pelajar SMK Cilegon, AT (15) pelajar SMK Cilegon, FR (15) pelajar SMK Cilegon, dan MA (17) tidak bersekolah.
“Awalnya saudara FR yang dikabari teman lewat telepon dengan nomor tidak dikenal, bahwa ada sekolah lain dengan sebutan Banser 55 akan lewat Jalan Lingkar Selatan dari Anyer. Selanjutnya FR berangkat bersama temannya JM untuk bertemu yang lain di pintu masuk Perumahan Praja Mandiri Cilegon, sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Suhel.
Lanjut Suhel, bahwa ketika mereka sedang menunggu rombongan ternyata diserang oleh kelompok lain.
“Mereka kabur ke Perumahan Praja Mandiri Cilegon, saat terjadi bentrokan. Kemudian diamankan oleh warga saat itu juga, bertepatan dengan Unit Patroli Polsek Cibeber yang sedang melaksanakan patroli, kelima pelaku tersebut langsung diringkus tanpa perlawanan,” tambah Suhel.
Atas kejadian tersebut barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 bilah celurit ukuran sedang dari tangan FR, dengan nama kelompok Barisan Siswa Kota (Baskot), FR juga bertindak sebagai admin Instagram : Fatcil.baschot659, 4 unit HP merk Realmi C15, Realmi C, Oppo, dan iPhone, serta 2 unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan Nopol A-3505-TB, dan sepeda motor merek Honda Beat dengan Nopol A-6337-TO.
Diakhir, Suhel mengimbau kepada para orang tua agar mengawasi putra dan putrinya, untuk tidak terlibat atau menjadi korban tawuran.
“Kami mengimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi putra dan putrinya. Pastikan jam 22.00 WIB sudah berada di rumah agar terhindar dari hal-hal yang tidak diharapkan. Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana atau hal yang mencurigakan, segera hubungi Polsek terdekat atau dapat menghubungi Call Center 110 Polres Cilegon Polda Banten,” tutup Suhel. (aditya)
Diskusi tentang ini post