SATELITNEWS.COM, SERANG – Kinerja Panitia Khusus (Pansus) Perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di lingkungan Pemprov Banten disorot.
Pasalnya, hingga waktu yang ditentukan kinerja Pansus itu belum bisa menyelesaikan dengan baik, sehingga harus dilakukan perpanjangan masa kerja.
Perpanjangan masa kerja Pansus DPRD Provinsi Banten itu, dinilai akan sangat mengganggu rencana kerja Pemerintah Provinsi Banten, apalagi ada kesan adanya upaya pengukuran waktu penyelesaian.
Akademisi dan Wakil Ketua ICMI Banten Yhanu Setyawan saat dihubungi, Jum’at (27/1/2023) mengakui, jika kinerja pansus perampingan OPD itu ada kesan upaya mengulur waktu penyelesaian.
Padahal peraturan tersebut sangat diperlukan, untuk menjalankan amanat dari PermenPANRB Nomor 25 tahun 2021, sehingga hal ini dikhawatirkan, dapat mengganggu kinerja ASN dan penyerapan anggaran.
“Seyogyanya DPRD bisa bersinergi dengan Pemprov Banten untuk mempercepat penyederhanaan SOTK, karena DPRD itu juga bagian dari Pemerintah Daerah, sehingga pengisian pejabat definitif di OPD yang terkena perampingan dapat segera dilakukan sebagai bagian dari reformasi birokrasi,” katanya.
Menurut Yhanu, reformasi birokrasi itu bagian dari cita-cita besar sejak rakyat Indonesia memperjuangkan reformasi tahun 1998 dari kekuasan orde baru, dan semakin jelas arahnya, sejak tahun 2021 dengan terbitnya Peraturan Menpan-RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2021-2024 adalah untuk reformasi birokrasi yang lincah dan efisien.
“Kita berharap baik Pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah telah tuntas menyelesaikan sembilan program percepatan reformasi birokrasi yang diantaranya adalah, Penataan struktur birokrasi, Penataan jumlah, kualitas dan distribusi PNS, Sistem seleksi dan promosi secara terbuka, Profesionalisme PNS,” ujarnya.
Kemudian, ada juga pengembangan sistem elektronik pemerintah (e-government), Penyederhanaan perizinan usaha, Peningkatan transparansi dan akuntabilitas aparatur, termasuk juga Peningkatan kesejahteraan PNS, dan Efisiensi penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana kerja PNS.
“Karena sekarang sudah tahun 2023, maka upaya untuk mewujudkan roadmap tersebut tidak bisa lagi ditunda-tunda,” katanya.
Sesuai dengan PermenPANRB Nomor 25 tahun 2021 tentang perampingan atau penyederhanaan OPD itu seharusnya sudah selesai dilakukan pada tanggal 30 Juni 2021 lalu. “Sesuai dengan kebijakan pemerintah, penyederhanaan SOTK ini harusnya sudah selesai dilaksanakan secepatnya,” tambahnya.
Yhanu menegaskan, jika penyederhanaan birokrasi tidak akan merugikan ASN, baik dalam penghasilan maupun dalam sistem karir, karena penyederhanaan birokrasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja birokrasi menjadi lebih cepat, dinamis dan efisien. “Jadi tidak ada yang perlu ditakutkan,” pungkasnya. (mg2)