SATELITNEWS.COM, SERANG–Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, meringkus JA (27), seorang pengedar pil koplo, warga Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, ketika dilakukan penggeledahan, pihaknya mengamankan 2 jenis obat keras merk tramadol dan hexymer sebanyak 148 butir.
Selain obat keras, petugas juga mengamankan 1 unit handphone untuk dijadikan barang bukti, karena dijadikan sarana transaksi. “Bersama barang buktinya, tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Serang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres, Rabu (1/2/2023).
Kapolres menambahkan, tersangka JA ditangkap setelah tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Charles Rio Valentine, menerima laporan dari masyarakat.
“Awalnya tim Satresnarkoba langsung bergerak, melakukan penyelidikan. Tersangka yang saat itu sedang menunggu konsumen, diamankan tidak jauh dari rumahnya,” tandasnya.
Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka JA merupakan mantan warga binaan. Tersangka JA diketahui, merupakan mantan warga binaan Rutan Serang, yang bebas pada tahun 2020 lalu dalam kasus yang sama.
“Sebelumnya tersangka pernah mendekam di Rutan Serang, dalam kasus yang sama dan bebas pada tahun 2020,” ujarnya.
Michael mengungkapkan, tersangka JA mendapatkan barang tersebut melalui media sosial. Bisnis haram ini, sudah dilakukan tersangka selama 2 bulan.
“Tersangka mendapatkan obat keras dari akun media sosial, dan bisnis ilegal ini sudah berjalan 2 bulan. Dengan alasan, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tutur Michael.
Akibat perbuatannya, tersangka JA dijerat Pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang, Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 Miliar. (sidik)
Diskusi tentang ini post