Minggu, 11 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Sedang Menunggu Konsumen, Pengedar Pil Koplo di Serang Diringkus Polisi

Oleh Mardiana Tirtalaksana
Rabu, 1 Feb 2023 17:19 WIB
Rubrik Banten Region, Kabupaten Serang
Sedang Menunggu Konsumen, Pengedar Pil Koplo di Serang Diringkus Polisi

Pengedar Pil Koplo, JA, diringkus personel Satresnarkoba Polres Serang. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, SERANG–Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, meringkus JA (27), seorang pengedar pil koplo, warga Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, ketika dilakukan penggeledahan, pihaknya mengamankan 2 jenis obat keras merk tramadol dan hexymer sebanyak 148 butir.

Selain obat keras, petugas juga mengamankan 1 unit handphone untuk dijadikan barang bukti, karena dijadikan sarana transaksi. “Bersama barang buktinya, tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Serang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres, Rabu (1/2/2023).

Kapolres menambahkan, tersangka JA ditangkap setelah tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Charles Rio Valentine, menerima laporan dari masyarakat.

“Awalnya tim Satresnarkoba langsung bergerak, melakukan penyelidikan. Tersangka yang saat itu sedang menunggu konsumen, diamankan tidak jauh dari rumahnya,” tandasnya.

Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka JA merupakan mantan warga binaan. Tersangka JA diketahui, merupakan mantan warga binaan Rutan Serang, yang bebas pada tahun 2020 lalu dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Polres Serang Simulasi Pengamanan Unjuk Rasa Anarkis

“Sebelumnya tersangka pernah mendekam di Rutan Serang, dalam kasus yang sama dan bebas pada tahun 2020,” ujarnya.

Michael mengungkapkan, tersangka JA mendapatkan barang tersebut melalui media sosial. Bisnis haram ini, sudah dilakukan tersangka selama 2 bulan.

BeritaTerbaru

Sepanjang 2026, Dua ASN Lebak Kena Sanksi, Satu Dipecat

Sepanjang 2026, Dua ASN Lebak Kena Sanksi, Satu Dipecat

Minggu, 11 Okt 2026 13:36 WIB
MENYAMPAIKAN KETERANGAN : Kabid Humas Polda Banten Kombespol Maruli Ahiles Hutapea, menyampaikan keterangan kepada wartawan, terkait dugaan tindak kekerasan terhadap wartawan. (ISTIMEWA)

Polda Banten Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kekerasan Terhadap Wartawan

Minggu, 11 Okt 2026 12:31 WIB
MENYAPA : Ketua Dekranasda Provinsi Banten, Tinawati Andra Soni, menyapa audiens di acara peragaan busana (fashion show) Karya Kreatif Banten, Sabtu (10/10/2026) sore. (ISTIMEWA)

Tenun Baduy Banten Banyak Digandrungi, Siap Menembus Pasar Mancanegara

Minggu, 11 Okt 2026 12:23 WIB
Kasus Kekerasan Anak di Lebak Tembus 77, Kebanyakan Muncul dari Medsos

Kasus Kekerasan Anak di Lebak Tembus 77, Kebanyakan Muncul dari Medsos

Minggu, 11 Okt 2026 10:21 WIB

“Tersangka mendapatkan obat keras dari akun media sosial, dan bisnis ilegal ini sudah berjalan 2 bulan. Dengan alasan, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tutur Michael.

Akibat perbuatannya, tersangka JA dijerat Pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang, Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 Miliar. (sidik)

Tags: Diringkus PolisiPengedar Pil Koplopolres serang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Banten Region

Bangun Jalan 18 Kilometer, Karya Bakti TNI Hubungkan Enam Desa di Pandeglang

Sabtu, 10 Okt 2026 12:32 WIB
Banten Region

Banten Masuk Lima Besar Investasi Nasional, Andra: Harus Berdampak

Sabtu, 10 Okt 2026 08:23 WIB
PENUTUPAN -- Penutupan kegiatan Karya Bakti TNI Skala Besar, dilaksanakan oleh Mabes TNI berlangsung di Lapangan Yonif TP 842/Badak Sakti Rancecet, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Jumat (9/10/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Karya Bakti TNI Skala Besar Tuntaskan Pembangunan Jalan 18 Km di Cimanggu Pandeglang

Jumat, 9 Okt 2026 16:22 WIB
Kepala Bappeda Provinsi Banten, Babar Suharso. (DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Tahun 2027, Anggran Mamin dan Perdin Pemprov Banten Dikurangi

Jumat, 9 Okt 2026 15:17 WIB
Banten Region

Cegah Pencurian dan Tawuran, Polisi Patroli Malam di Lebak

Jumat, 9 Okt 2026 14:06 WIB
Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah. (ISTIMEWA)
Banten Region

Bapenda Banten Hitung Ulang Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor

Jumat, 9 Okt 2026 11:07 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Penataan Kabel Semrawut di Tangsel Terbentur Anggaran Provider dan Status Jalan

Penataan Kabel Semrawut di Tangsel Terbentur Anggaran Provider dan Status Jalan

Kamis, 8 Okt 2026 08:24 WIB

Pemkab Serang Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Binuang

Rabu, 7 Okt 2026 11:43 WIB
Mesin Pompa Korsleting, Rumah di Villa Pamulang Ludes Terbakar

Mesin Pompa Korsleting, Rumah di Villa Pamulang Ludes Terbakar

Jumat, 9 Okt 2026 08:13 WIB
SERAHKAN JABATAN KETUA - Ade Mulyana (kiri), menyerahkan bendera pataka kepada Ketua Tagana Baihaki Rahmat (kanan), saat pergantian Ketua Tagana Kabupaten Pandeglang, beberapa tahun lalu. (ISTIMEWA)

Menjadi Seorang Relawan Kemanusiaan, Ade Mulyana: “Hidup Hanya Sekali, Buatlah Berarti”

Rabu, 7 Okt 2026 17:19 WIB
Sempat Diamuk Warga, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Cikupa Diamankan Polisi

Sempat Diamuk Warga, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Cikupa Diamankan Polisi

Selasa, 6 Okt 2026 12:09 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.