Sabtu, 16 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Banten Region

Lagi Asyik Ngopi, Pengedar Pil Koplo di Cikeusal Kabupaten Serang Dibekuk Polisi

Oleh Mardiana
Rabu, 8 Feb 2023 17:21 WIB
Rubrik Banten Region, Kabupaten Serang
DIBEKUK POLISI–Lagi asik minum kopi di teras rumah, AA (26), pengedar narkoba dibekuk personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, di Desa Ketulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. (ISTIMEWA)

DIBEKUK POLISI–Lagi asik minum kopi di teras rumah, AA (26), pengedar narkoba dibekuk personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, di Desa Ketulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, SERANG–Lagi asik minum kopi di teras rumah, AA (26), pengedar narkoba dibekuk personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, di Desa Ketulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Ia ditangkap, usai mengambil narkoba.

Dari tersangka AA, petugas mengamankan barang bukti 100 butir pil tramadol serta uang Rp 63 ribu. Petugas juga mengamankan satu unit handphone, yang dijadikan sarana transaksi.

Kasat Resnarkoba AKP Michael K Tandayu mengatakan, tersangka AA ditangkap pada Senin (6/2/2023). Penangkapan tersangka pengedar pil koplo itu, merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat.

Dari informasi itu, Tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana, kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi.

“Sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka diamankan di teras rumahnya. Dari saku celana tersangka, ditemukan 100 butir pil tramadol serta uang tunai,” kata Michael, Rabu (8/2/2023).

Katanya, tersangka mengaku mendapatkan obat terlarang tersebut dari EG (DPO). Pemesanan barang dilakukan melalui komunikasi handphone, namun pengambilan barang di tempat yang sudah ditentukan penjual di daerah Cikeusal.

BeritaTerbaru

Salahsatu pengantar jamaah haji, yang tidak kuasa menahan tangis saat saudaranya berangkat menunaikan rukun Islam ke lima, di Pendopo Pemkab Lebak, Kamis (14/5/2026) malam. (MULYANA/SATELITNEWS.COM)

Tangis Haru Pecah di Pendopo Lebak Saat Ratusan Calon Haji Dilepas ke Tanah Suci

Jumat, 15 Mei 2026 09:25 WIB
Beri Penghargaan Wajib Pajak, Bupati Serang Paparkan Realisasi Pencapaian

Beri Penghargaan Wajib Pajak, Bupati Serang Paparkan Realisasi Pencapaian

Kamis, 14 Mei 2026 15:42 WIB
IMG-20260514-WA0022

Polsek Cikeusal Amankan Miras dari Warung dan Kios

Kamis, 14 Mei 2026 13:22 WIB
Truk Tambang Disorot, Polda Banten Gelar Rakor Pengendalian Jam Operasional di Cilegon

Truk Tambang Disorot, Polda Banten Gelar Rakor Pengendalian Jam Operasional di Cilegon

Kamis, 14 Mei 2026 12:11 WIB

“Tersangka tidak membeli langsung, tapi melalui komunikasi handphone. Jadi tersangka tidak mengetahui secara pasti penjualnya. Bisnis haram ini sudah dilakukan tersangka, selama 3 bulan,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Kasat Resnarkoba menyampaikan, apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu dalam memberikan informasi. Michael-pun mengimbau kepada masyarakat, agar tidak menggunakan narkoba, terlebih menjual.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, agar menjauhi narkoba. Sebab kami akan menindak tegas meski sebatas pengguna,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka AA dijerat pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 tentang, Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 1,5 Miliar. (sidik)

Tags: pil koplopolres serangTersangka AA
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

FP SPS IKBA Kabupaten Serang Beri Pelatihan Kesehatan Mental Bagi Guru
Banten Region

FP SPS IKBA Kabupaten Serang Beri Pelatihan Kesehatan Mental Bagi Guru

Kamis, 14 Mei 2026 12:02 WIB
Tunaikan Ibadah Haji, Wabup Pandeglang Iing Sampaikan Pesan Mengharukan
Banten Region

Tunaikan Ibadah Haji, Wabup Pandeglang Iing Sampaikan Pesan Mengharukan

Kamis, 14 Mei 2026 11:33 WIB
Lantik Pengurus BKPRMI Banten, Andra Soni Tekankan Masjid Sebagai Laboratorium Nasionalisme
Banten Region

Lantik Pengurus BKPRMI Banten, Andra Soni Tekankan Masjid Sebagai Laboratorium Nasionalisme

Kamis, 14 Mei 2026 11:29 WIB
Tahun Ini Pemkab Serang akan Terima Setoran Rp5,7 M Lebih dari PT KTI
Banten Region

Tahun Ini Pemkab Serang akan Terima Setoran Rp5,7 M Lebih dari PT KTI

Kamis, 14 Mei 2026 11:16 WIB
Aturan Porprov Banyak Dilanggar, KONI Kabupaten Tangerang Protes KONI Banten
Banten Region

Aturan Porprov Banyak Dilanggar, KONI Kabupaten Tangerang Protes KONI Banten

Rabu, 13 Mei 2026 20:16 WIB
IMG_20260513_192234
Banten Region

Gubernur Banten Ajak Warga Perkuat Gerakan Indonesia ASRI

Rabu, 13 Mei 2026 19:25 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Wabup Tangerang Intan Ingatkan Calhaj Waspadai Cuaca Ekstrem di Arab Saudi

Wabup Tangerang Intan Ingatkan Calhaj Waspadai Cuaca Ekstrem di Arab Saudi

Selasa, 12 Mei 2026 19:12 WIB
Ironi PPPK Paruh Waktu Lebak, Usai Dilantik Penghasilan Justru Berkurang

Ironi PPPK Paruh Waktu Lebak, Usai Dilantik Penghasilan Justru Berkurang

Senin, 11 Mei 2026 19:21 WIB
Laris Manis Diluncurkan, Pengurusan Roya dan Waris di BPN Kabupaten Tangerang Kini Cukup Lima Menit

Laris Manis Diluncurkan, Pengurusan Roya dan Waris di BPN Kabupaten Tangerang Kini Cukup Lima Menit

Senin, 11 Mei 2026 19:21 WIB
Longsor Tebing Tutup Jalur Citorek-Ciparay Lebak

Longsor Tebing Tutup Jalur Citorek-Ciparay Lebak

Selasa, 12 Mei 2026 19:20 WIB
SOSIALISASI - Kegiatan Sosialisasi Indikasi Geografis, Merek Kolektif dan Perseroan Perorangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, di salah satu hotel di Pandeglang, Senin (11/5/2026). (ISTIMEWA)

Pelaku UMKM Di Pandeglang Dapat Pengesahan Badan Hukum Perseroan Perorangan

Senin, 11 Mei 2026 16:38 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.