SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak membuka selebar-lebarnya investor untuk menanamkan modalnya di Lebak. Akan tetapi, ada prosedur yang harus ditempuh, yaitu soal izin. Jika tidak mengindahkan di sanksi tegas pun menanti diantaranya dihentikan atau di tutup paksa.
Ketegasan itu terjadi pada pembangunan tambak udang yang berlokasi di wilayah Kecamatan Cihara, beberapa hari lalu. Pembangunan yang memiliki lahan seluas 1,2 hektare tersebut dihentikan paksa Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebak, lantaran belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “IMB dan turunan izin lainnya kemudian diakhiri Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Tambak Udang. Selama izin belum keluar maka seluruh aktivitas konstruksinya harus dihentikan,” kata Kepala DPMPTSP Lebak Yosep Muhamad Holis, kemarin.
Lantaran belum memiliki izin lengkap, mantan Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lebak ini menegaskan, harus disetop. Harapannya untuk memberikan efek jera kepada para pemodal untuk mematuhi aturan yang berlaku. “Secara resmi sudah minta kami setop, suratnya disampaikan hari Senin karena terhalang libur,” terang Yosep.
Selain persoalan izin yang belum dimiliki, pembangunan tambak udang milik perorangan yang berdomisili di Bogor, Jawa Barat itu juga melanggar garis sempadan pantai. “Saya sampaikan ke mereka agar membongkar (Bangunan-red) yang masuk ke garis sempadan dan mengikuti prosedur perizinan dengan baik dan validasi data yang benar,” tutur Yosep.
Yosep berharap, para investor yang hendak berinvestasi di Lebak tidak mengesampingkan aspek sosial dan lingkungan hidup. “Tentu kami berterima kasih mereka sudah mau investasi, tetapi dua aspek itu yang juga harus diseimbangkan,” harapnya.
Menanggapi aksi tegas DPMPTS menutup paksa pembangunan tambak udang, diapresiasi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak, Dindin Nurohmat. “Patut kita apresiasi ini. Ini bentuk ketegasan Pemkab Lebak, dalan menekan pemodal yang mengabaikan aturan. Bukan melarang, tapi betul ada aspek yang harus dipatuhi oleh pemodal dengan harapan simbiosis mutualisi atau saling menguntungkan didua belah pihak,” pungkasnya. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post