SATELITNEWS.COM, SERANG – Rencana membuat Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank Banten dengan bank Mandiri, terus bergulir. Berbagai tahapan kajian terus dilakukan, guna memastikan KUB tersebut berjalan secara pruden dan dapat menguntungkan kedua belah pihak.
Komisaris Utama (Komut) Bank Banten Virgojanti mengatakan, proses itu memang membutuhkan waktu yang cukup lama, dalam artian tidak mudah dilaksanakan.
Ada berbagai pertimbangan dan kajian yang dilakukan, agar kedepannya KUB itu berjalan dengan baik sesuai dengan harapan bersama.
“Sampai saat ini masih baik-baik saja, masih berjalan on the track. Butuh waktu yang cukup panjang memang,” katanya, akhir pekan kemarin.
Virgo mengungkapkan, ada berbagai upaya langkah lainnya yang harus kita lakukan dalam proses penyehatan Bank Banten.
Semuanya sudah terencana pada program yang akan dilakukan oleh jajaran kepengurusan Bank Banten yang baru ini.
Baca Juga: Resmikan Gedung Baru Bank Banten Pandeglang, Dimyati: Ekonomi Daerah Akan Tumbuh
“Kita sebagai pemegang saham pengendali terakhir tentu akan mendukung upaya penyehatan yang dilakukan oleh jajaran direksi yang baru ini,” ungkapnya.
Virgo juga menepis adanya isu bank Mandiri yang menolak proses KUB dengan Bank Banten. Menurutnya berita itu merupakan hoax, karena setelah dirinya mengkonfirmasi langsung ke pihak Mandiri, mereka tidak mengakui itu.
“Semuanya kan sampai saat ini masih berjalan, dan proses itu masih baik-baik saja. Itu hoax. Apalagi salah satu direksi kita juga ex bank Mandiri,” pungkasnya.
Pemenuhan modal inti itu, Zmerupakan amanat Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK. 03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang menyebutkan minimal modal inti bank umum Rp 1 Triliun di 2020, Rp 2 Triliun di 2021 dan Rp 3 triliun di 2024.
Di dalam POJK tersebut, salah satu pemenuhan modal inti itu bisa dilakukan melalui mekanisme KUB dengan bank umum lainnya yang sehat, jika memang besaran modal inti itu dianggap cukup berat untuk dipenuhi.
Sampai saat ini, modal inti yang diberikan Pemprov Banten kepada Bank Banten baru mencapai sekitar Rp1,55 Triliun.
Baca Juga: Pemisahan Pengelolaan RKUD dengan Payroll, Anggota DPRD Pandeglang Angkat Bicara
Itu pun, sebagian ada yang merupakan neraca catatan saja setelah Bank Banten dilanda ‘badai’ kredit macet sehingga menjadikannya sebagai Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) oleh OJK pada saat Pandemi Covid-19 kemarin.
Jika sampai batas waktu yang ditentukan, Bank Banten belum memenuhi modal inti yang disyaratkan, maka ancaman yang ada di depan mata adalah penurunan status adau downgrade dari BPD menjadi BPR atau Bank Perkreditan Rakyat.
Hal yang sama, juga dikatakan Direktur Kepatuhan Bank Banten Eko Virgianto. Menurut Eko, semua proses KUB dengan Bank Mandiri sampai saat ini masih berproses.
“Kita belum bisa memastikan kapan itu bisa selesai. “Kita masih terus berproses,” katanya.
Selain bank Mandiri, ia mengaku memang ada alternatif bank lainnya. Namun, pihaknya fokus ke Bank Mandiri.
Ia menyebut, Bank Mandiri menjadi pilihan untuk skema KUB karena termasuk bank terbesar di Indonesia.
“Kalau berhasil gabung, Bank Banten bisa terangkat,” tuturnya. (mg2)
























