SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Sejumlah alat peraga kampanye (APK) baik milik bakal calon anggota legislatif (bacaleg) maupun parpol mulai bermunculan di Kota Tangerang. Namun sayangnya pemasangannya cenderung merusak lingkungan. Salah satunya dengan cara dipaku.
Seperti yang terlihat di Jalan MH Thamrin, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Puluhan atribut milik salah satu partai berupa bendera dipaku pada pohon-pohon. Padahal, pemasangan bendera dengan cara dipaku dapat merusak dalam segi estetika dan pohon itu sendiri.
Nampak bendera parpol dipasang dengan cara dipaku terlihat mulai dari perusahaan PT Argo Pantes hingga jembatan Cikokol dekat Taman Kunci. Terlihat gagang bendera terpasang kokoh dengan dipaaku ke batang pohon.
Tak cuma di Jalan MH Thamrin, pemasangan APK dengan cara dipaku juga nampak di Jalan Pinang-Kunciran, Kecamatan Pinang tepatnya di sekitaran kantor Kelurahan Pinang. Di sana APK milik salah satu bakal calon DPD dipasang dengan cara dipaku.
Hal tersebut membuat prihatin para masyarakat, utamanya pecinta lingkungan. Ketua Forum mahasiswa pecinta lingkungan (Formapel) Arief Iskandar sangat menyayangkan adanya hal tersebut. Kata dia, perlu adanya tindakan tegas yang dilakukan berupa pencabutan maupun sanksi. Sebab, hal itu dianggap merusak pemandangan kota dan mengakibatkan kerusakan pada pohon.
“Pemerintah Kota dan Bawaslu harus menindak tegas. Setiap atribut partai yang terpasang terpaku di pohon itu harus dicabut. Karena dapat merusak pohon dan menganggu estetika jalan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (09/04/2023).
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Rizal Ridolloh menyebut hal itu melanggar ketertiban. Apalagi, kata dia, adanya pohon yang dipaku menjadi urusan pihaknya. “Kalau maku jelas enggak boleh lah dari awal saya sudah ngomong kalau dipaku saya sikat. Kecuali dia pakai solatip atau apa gitu kita masih okelah. Kalau sudah di pohon dipaku ya bahaya. Saya pakai aturan K3 Tibum (Perda No.8/2018). Cumakan liat di pohon kan kalau pohon itu urusan kita,” pungkasnya. (mg03)