SATELITNEWS.COM, LEBAK—Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengizinkan anak buahnya membawa kendaraan dinas pada arus mudik Lebaran tahun 2023 ini. Selain kendaraan tersebut terurus selama cuti bersama, minimnya tempat parkir serta petugas jaga menjadi alasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengeluarkan kebijakan tersebut.
“Kendaraan dinas boleh, boleh dipakai (mudik) yang penting bisa dirawat jadi bukan untuk ugal-ugalan,” kata Iti Octavia Jayabaya belum lama ini. Menurut Iti, daripada ditinggal mudik, kendaraan dinas lebih baik digunakan. Hal tersebut menyangkut dengan keamanan kendaraan dinas tersebut jika terlalu lama ditinggal. “Kalau mau ditaruh di sini juga kan enggak ada tempatnya, terus jagainnya gimana?” tanya Iti.
“Kalau ditaruh di satu kawasan misalkan di sini (halaman parkir Plaza Lebak), harus berapa orang yang jaganya, kita enggak bisa, kan orang ada lengahnya. Jadi lebih baik dipegang masing-masing biar punya tanggung jawab,” jelas Iti.
Misalnya terjadi kehilangan atau kerusakan akibat kecelakaan pada kendaraan dinas saat digunakan, maka ada mekanisme TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi). “Jadi nanti ada sidangnya, dan dia harus ganti rugi karena itu aset milik pemerintah. Jadi daripada ditinggal terus dititipkan di pemda, lebih baik dipakai aja,” kata Iti.
Menanggapi hal itu, Dian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak, tidak mempersoalkan adanya kebijakan tersebut. Namun, ia menutup beratkan bahwa kendaraan dinas jangan dijadikan ugal-ugal seperti yang terjadi beberapa daerah. Artinya, dengan diberikannya kepercayaan, maka kepercayaan tersebut harus dijaga.
“Kalau ada kebijakan diperbolehkan ya enggak jadi masalah. Namun. Tetap itu aset negara yang harus dijaga. Gunakan seperlunya, dan hindari penyalahgunaan,” kata singkatnya.(mulyana)
Baca Juga: Tangis Haru Pecah di Pendopo Lebak Saat Ratusan Calon Haji Dilepas ke Tanah Suci
