SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Tiga orang pelaku pencurian di area gudang CV Anugerah di Jalan Ikhwan, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang dibekuk polisi. Para pelaku yang beraksi menggasak mesin pengaduk semen (mesin molen) dan scaffolding atau steger.
Akibat pencurian tersebut, pemilik mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, aksi kawanan yang berjumlah tiga orang itu terekam kamera pengintai (CCTV) yang berada di samping gudang. “Peristiwa pencurian 2 mesin molen, 18 set scaffolding/steger dan 70 set u head scaffolding tersebut terjadi pada Senin, 3 April 2023 sekira jam 23.24 WIB,” ujar Zain dalam keterangannya Selasa (11/04/2023).
Ketiga pelaku berinisial WI alias Baped (46), SR (32) dan SH (19) masuk ke dalam gudang melalui pintu gerbang dengan membawa satu unit truk untuk pengangkut barang hasil curiannya tersebut.”Mengetahui sejumlah barang proyek miliknya hilang dibawa para pelaku, pemilik kemudian melaporkan kejadian tersebut pada esok harinya ke Polsek Jatiuwung,” ungkap Zain.
Selanjutnya, kata dia, Kapolsek Jatiuwung Kompol Donni Bagus Wibisono bersama Unit Reskrim Polsek langsung melakukan olah TKP serta mengumpulkan barang bukti dan memeriksa rekaman CCTV. Dan berhasil menangkap para pelaku. “Dari hasil peyelidikan diketahui barang-barang curian tersebut dibawa ke rumah pelaku SR di wilayah Belendung, Kecamatan Benda Kota untuk ditimbang dan mau dijual,” tutur Zain.
Masih kata Zain, kini ketiga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Polsek Jatiuwung untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. “Mereka kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (mg03)
Baca Juga: 13 Pemuda Ditangkap Usai Bacok Pelajar di Cibodas Kota Tangerang
