SATELITNEWS.COM, PAMULANG – Satpol PP Kota Tangerang Selatan menggelar operasi penegakan Perda No 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pada Jumat (14/4) malam hingga Sabtu (15/4) dinihari. Sebanyak 22 orang terjaring dalam razia tersebut.
Satpol PP melalui tim Gagak Hitam melakukan razia di dua kecamatan. Yakni kecamatan Pamulang dan Serpong.
Operasi dilakukan untuk menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran rumah kos dijadikan untuk kegiatan prostitusi yang menggunakan aplikasi online.
Dari operasi di wilayah Pamulang, tim menjaring 5 wanita dan 4 pria yang diduga terlibat melakukan tindakan prostitusi. Sedangkan di Pamulang, Satpol PP merazia 7 wanita dan 6 pria.
“Kami menemukan alat kontrasepsi yang sudah digunakan di tempat kejadian perkara,” ungkap Kasatpol PP, Oki Rudianto, Sabtu (15/4).
Oki menambahkan dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya juga menemukan anak di bawah umur. Anak tersebut tidak memiliki kartu tanda penduduk sehingga Satpol PP harus berkoordinasi dengan TP2TPA dan juga Dinas Sosial untuk langkah-langkah lebih lanjut.
Baca Juga: YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta
“Kami berharap agar masyarakat dapat bekerja sama kepada kami Pemerintah Kota Tangerang Selatan agar tidak terjadi lagi rumah kos atau kontrakan yang dijadikan tempat untuk kegiatan prostitusi terlebih lagi di bulan Ramadan,” ujar dia. (gatot)
























