SATELITNEWS.COM, LEBAK—Salah seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak Encep Supriatna, mengundurkan diri. Bukan karena pelanggaran, melainkan pria yang menjabat Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lebak mendaftar sebagai salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) di Partai Demokrat.
Encep Supriatna saat ditemui mengakui, surat pengunduran dirinya menjabat komisioner KPU Lebak telah diserahkan ke KPU Banten. “Per tanggal 28 April 2023 saya sudah mengajukan permohonan pengunduran diri. Suratnya pun sudah langsung saya serahkan ke KPU Banten,” kata Encep, Selasa (02/05/2023).
Mundurnya Encep Supriatna dari KPU Lebak dibenarkan Komisioner KPU Banten Divisi SDM, Rohimah. Melalui telelon selulernya kata dia, surat pengunduran diri Ensu langsung diserahkan ke KPU RI. “Suratnya diberikan tanggal 28 April ditujukan ke Ketua KPU RI melalui KPU Banten. Langsung kami antar karena harus itu ada beberapa berkas yang memang kami harus serahkan ke KPU RI,” terang Rohimah.
Dia menuturkan, setelah surat permohonan pengunduran diri diserahkan oleh KPU Banten, maka proses selanjutnya menunggu dari KPU RI. “Apakah surat pemberhentiannya cepat atau lambat dikeluarkan, itu diserahkan ke KPU RI,” ucap dia.
Terkait dengan tahapan pencalonan di partai politik yang diikuti Ensu, meski surat pengunduran dirinya masih dalam proses di KPU, Rohimah menjelaskan, sejak mengantongi kartu tanda anggota (KTA) parpol, maka Ensu bukan lagi komisioner KPU.
“Meskipun secara de jure- nya masih berproses karena peng-SK-an perlu pengadministrasian, dan kebijakan pimpinan kita kan tidak tahu. Tapi de facto dia bukan lagi sebagai anggota KPU karena sudah mendaftar menjadi anggota parpol,” jelas Rohimah. “Harus dibedakan pelanggaran etik dengan sikap etik. Jadi ini bukan pelanggaran, karena itu hak seseorang untuk menentukan pilihan,” katanya.(mulyana)