SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah menerima ratusan permohonan pengajuan surat tidak pernah dipidana dari para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang akan bertarung dalam pemilu 2024. Hal tersebut diungkapkan Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono. “Sudah 200 hari ini,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (04/05/2023).
Arief menjelaskan, para bacaleg yang akan mengajukan bisa melakukan secara daring maupun datang langsung ke PN Tangerang. Para bacaleg, kata dia, bisa diwakilkan selagi diwakilkan oleh kuasa hukum. Dari pendaftar para bacaleg, lanjut Arief, tidak ditemukan yang pernah dipidana.
“Mereka melalui online, ada yang datang juga ataupun online. Sepanjang dia menggunakan kuasa hukum bisa saja diwakili. Tapi kalau tidak, harus datang sendiri,” jelasnya. Setelah data diri lengkap, PN Tangerang akan melakukan pelacakan dengan sistem penelusuran di pengadilan. Arief menambahkan, nantinya surat keterangan tersebut tidak memiliki batas waktu.
“Tidak ada batas waktu. Persyaratan SKCH, KTP, ijazah dan lainnya. Diupload melalui website, setelah itu, kami cek di (pengadilan) data kami apakah pernah terlibat perkara pidana atau tidak. Kalau tidak, ya kita keluarkan tidak pernah terlibat perkara pidana,” paparnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewajibkan calon anggota legislatif (caleg) melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana sebagai syarat maju dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Sementara, Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra mengatakan, hingga saat ini belum ada partai yang mendaftarkan para bacalegnya. “Belum ada yang mendaftar partainya,” katanya. Syailendra menyebutkan, jika para parpol mendaftarkan masing-masing bacalegnya, maka bisa diakumulasikan terdapat ratusan bacaleg. “Kalau 18 partai politik mengajukan maksimal 50 sesuai dengan jumlah kursi di kota tangerang. Tinggal di kali aja 50 x 18 partai politik,” pungkasnya. (mg03)
Baca Juga: Sah, PN Tangerang Putuskan Lahan Situ Setingin Milik Pemprov Banten
























