SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Industri, sebagai bentuk pemetaan wilayah.
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengatakan, Kabupaten Serang memiliki daerah industri. Oleh karena itu, perlu adanya penyusunan peraturan tentang pengembangan industri.
“Di sana (peraturan,red), arah pengembangan industri 20 tahun kedepan itu dimuat, dalam peraturan-peraturannya, industri kecil menengah juga dibahas,” kata Tatu, Selasa (30/5/2023).
Tatu berharap, dengan adanya peraturan ini ada pemetaan wilayah dan kemajuan kedepannya ada arahan yang jelas.
Ia mencontohkan, seperti pada titik Exit Tol Kecamatan Cikeusal dan Tunjung Teja, ada slot daerah industri pada tata ruang yang terbaru. Karena, untuk di exit tol otomatis sulit untuk fokus wilayah pertanian, karena pasti akan berkembang.
”Kita berharap, keberadaan exit tol ini bisa di manfaatkan oleh daerah, untuk mengembangkan perekonomian di sekitar sana,” katanya.
Sehingga dengan demikian, kata Tatu, akan lebih terprogram jika membuat rencana 20 tahun kedepan tentang perkembangan industri lebih kepada pengoptimalan nya.
”Industri juga butuh sarana prasarananya, supaya daerah industri berperan sangat optimal untuk daerah industrinya,” tuturnya.
Tatu menegaskan, jika peraturan tersebut lebih adaptif terhadap kondisi yang sudah ada. Hanya saja, seperti saran prasarana daerah industri nanti diatur.
”Karena ada daerah yang macet untuk daerah industri tidak di minati investor, itu pasti di dalam peraturannya di bahas untuk mengoptimalkan. Untuk wilayah Kabupaten Serang ada wilayah industri yang belum di gunakan,” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post