SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pendaftaran PPDB jenjang SMP tahap pertama di Kota Tangerang akan dimulai pada 26 Juni 2023 hingga 11 Juli 2023. Sedangkan tahap kedua akan dimulai pada 13 Juli 2023 hingga 14 Juli 2023.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, PPDB dilaksanakan dalam beberapa jalur seleksi di antaranya adalah Anak Berkebutuhuan Khusus (ABK), Afirmasi, Zonasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Prestasi yang Dilombakan, Prestasi Nilai Rapor Domisili Dalam Kota, dan Prestasi Nilai Rapor Domisili Luar Kota.
“Untuk jalur seleksi zonasi, para calon peserta didik dapat menyesuaikan sekolah yang terdekat dari tempat tinggalnya. Sehingga, para calon peserta didik tidak perlu mengeluarkan banyak uang hanya untuk transportasi ke sekolah jika sudah memilih sekolah yang lokasinya tidak jauh dari tempat tinggal,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin.
Ia melanjutkan, dari 34 SMP yang ada di 13 Kecamatan sudah terbagi menjadi tiga zona. Zona Satu, terdiri dari Kecamatan Pinang, Kecamatan Ciledug, Kecamatan Larangan, dan Kecamatan Karang Tengah. Zona Dua, terdiri dari Kecamatan Benda, Kecamatan Batuceper, Kecamatan Cipondoh, Kecamatan Tangerang, Kecamatan Neglasari. Zona Tiga, terdiri dari Kecamatan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas, Kecamatan Karawaci, dan Kecamatan Periuk.
“Zona-zona tersebut sudah disesuaikan dengan jumlah sekolah yang ada di tiap-tiap Kecamatan. Ini juga sebagai informasi kepada masyarakat Kota Tangerang yang belum mengetahui ada berapa sekolah di Kecamatan mereka tinggal. Kami berharap, tentunya PPDB ini berjalan dengan lancar tanpa ada kendala apa pun,” lanjutnya.
Seluruh informasi terkait PPDB di Kota Tangerang dapat diakses melalui laman https://ppdb.tangerangkota.go.id/ atau dapat menghubungi help desk PPDB di nomor 0823 1169 9556, 0823 1169 9557, 0823 1169 9558, 0823 1169 9559, 0823 1169 9566 dan melaui Instagram @disdiktangkot. Sebagai informasi, berikut adalah daftar SMP negeri yang ada di Kota Tangerang berdasarkan tiga zona yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pendidikan. (made)
Zona 1
SMPN 3 TANGERANG
SMPN 11 TANGERANG
SMPN 23 TANGERANG
SMPN 24 TANGERANG
SMPN 25 TANGERANG
SMPN 28 TANGERANG
SMPN 33 TANGERANG
SMPN 34 TANGERANG
SMPN 32 TANGERANG
Zona 2
SMPN 1 TANGERANG
SMPN 2 TANGERANG
SMPN 4 TANGERANG
SMPN 5 TANGERANG
SMPN 7 TANGERANG
SMPN 10 TANGERANG
SMPN 13 TANGERANG
SMPN 14 TANGERANG
SMPN 16 TANGERANG
SMPN 18 TANGERANG
SMPN 21 TANGERANG
SMPN 22 TANGERANG
SMPN 26 TANGERANG
SMPN 30 TANGERANG
Zona 3
SMPN 6 TANGERANG
SMPN 8 TANGERANG
SMPN 9 TANGERANG
SMPN 12 TANGERANG
SMPN 15 TANGERANG
SMPN 19 TANGERANG
SMPN 20 TANGERANG
SMPN 27 TANGERANG
SMPN 29 TANGERANG
SMPN 31 TANGERANG
SMPN 17 TANGERANG
Diskusi tentang ini post