SATELITNEWS.COM, TANGERANG-– Mantan pemain timnas Belanda, Quincy Promes, divonis 18 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah atas kasus penusukan.
Dikutip dari Daily Mail, pengadilan di Belanda menjatuhkan vonis tanpa kehadiran si pemain. Promes, yang kini membela Spartak Moscow, masih berada di Rusia.
Insiden antara Promes dan sepupunya itu terjadi dalam sebuah pesta keluarga pada Juli 2020. Promes menusuk lutut sepupunya setelah keduanya cekcok soal kalung yang hilang.
Pengadilan mendakwa Promes dengan tuduhan penyerangan. Mantan pemain Ajax itu juga harus membayar kompensasi kepada korban sebesar 7.000 euro (sekitar Rp 114 juta).
Meski demikian, belum diketahui kapan Promes akan kembali dari Rusia ke Belanda untuk menjalani hukumannya. Menurut media Belanda NOS, tidak ada perjanjian ekstradisi antara Rusia dan Belanda dan hanya bisa diminta jika banding yang dilakukan Promes gagal.
Promes juga didakwa dalam perdagangan obat-obatan terlarang. Dia diduga terlibat dalam penyelundupan 1.360 kilogram kokain ke Belanda atau Belgia, yang dibagi dalam dua pengiriman pada 2020.
Promes membantah dakwaan tersebut. Namun, pengadilan menemukan cukup bukti dari dua orang saksi serta rekaman pembicaraan telepon.
Dakwaan perdagangan obat-obatan terlarang itu akan membuat Promes ditangkap begitu dia menginjakkan kaki di Eropa atau negara mana pun yang punya perjanjian ekstradisi dengan Belanda.
Quincy Promes sudah punya 50 caps bersama timnas Belanda dan mencetak tujuh gol. Kasus penusukan terhadap sepupunya itu lah yang membuat Promes dicoret dari timnas Belanda. (dm)
Diskusi tentang ini post