SATELITNEWS.COM, TIGARAKSA – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Tangerang akan memanggil beberapa pihak yang terkait dengan kasus sengketa lahan pusat niaga di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, pihaknya pada Selasa (13/6/2023), telah memanggil sebanyak 10 orang saksi yang merupakan warga di Desa Cikupa yang dilaporkan oleh Kades setempat, Ali Makbud. Lanjutnya, mereka dilaporkan terkait dugaan pasal 385 dan 167 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak, dan juga memasuki pekarangan orang tanpa izin.
“Sampai saat ini, penyidik telah memanggil 10 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut,” kata Kompol Arief, ditulis Senin (19/6/2023).
Masih kata Arief, pihaknya juga akan memanggil pihak terkait lainnya, seperti pelapor Kepala Desa Cikupa, dan manajemen PT. Langkah Terus Jaya (LTJ), yakni selaku pengembang. “Agar masalah ini terang benderang, penyidik tentunya juga akan memanggil pihak terkait lainnya,” ucapnya.
Menanggapi adanya isu laporan dari warga Cikupa yang tidak ditanggapi oleh Polresta Tangerang, Arief menyatakan, bahwa hingga saat ini belum ada laporan yang dimaksud secara resmi.
Arief menjelaskan, agar sebuah laporan dapat diterima, Kepolisian harus sesuai Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana yang memenuhi pelaksanaan SOP dan juga administrasi tindak pidana, yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Reserse dan Kriminal nomor 1 tahun 2022.
“Silahkan, bila warga memang mau membuat laporan harus dilengkapi bukti pendukung atas peristiwa yang akan dilaporkan,” tegasnya.
“Selebihnya, Satresktim baru bisa melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya, sehingga nanti dapat ditentukan ada peristiwa pidana atau hukum lainnya,” tandasnya. (aditya)
Diskusi tentang ini post