SATELITNEWS.COM, TIGARAKSA – Puluhan warga Kecamatan Pakuhaji melakukan hearing bersama DPRD, Satpol PP, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, dan pemerintah kecamatan, untuk menuntut penertiban bangunan liar (Bangli) di bantaran Kali Baru segera dilakukan, agar pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bisa terealisasi.
Hearing berlansung di Ruang Rapat Gabungan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Pusat Pemkab Tangerang, Tigaraksa, Selasa (4/7).
Salah satu perwakilan masyarakat Kecamatan Pakuhaji yang tergabung dalam Forum Masyarakat Cinta Sungai Cisadane, Yusin Sueb meminta, agar bantaran Kali Baru yang merupakan anak Sungai Cisadane yang menghubungkan Kecamatan Teluknaga dan Pakuhaji bisa segera dibangun Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Kami datang kesini melakukan hearing, meminta agar penertiban Bangli di bantaran kali (Baru) bisa disegerakan. Karena kami menginginkan adanya ruang terbuka hijau di bantaran kali,” kata Yusin Sueb kepada Satelit News, Selasa (4/7).
Menurut Yusin, dengan adanya ruang terbuka hijau di bantaran Kali Baru, tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan juga lingkungan sekitar. Karena, kali akan menjadi lebih bersih dan indah. Sementara masyarakat dapat merasakat manfaat dari lingkungan yang bersih tersebut.
“Kalau ada ruang terbuka hijau kan bisa jadi tempat wisata keluarga, dan kali pun akan menjadi lebih bersih dan indah dilihatnya juga. Tidak seperti saat ini, terlihat kumuh serta kotor,” jelasnya.
Senada, Tokoh Pemuda Pakuhaji, Muhammad Yusuf menambahkan, pembangunan di Kabupaten Tangerang wilayah utara saat ini sangat gencar. Maka dari itu, ruang hijau sudah semakin menyempit. Sehingga, pembangunan ruang terbuka hijau sangat diperkukan.
“Tentunya RTH ini sangat diperlukan untuk kesehatan masyarakat dan juga kebersihan lingkungan. Namun, kami berharap untuk penertiban tetap mengutamakan kemanusiaan,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Camat Pakuhaji Asmawi mengatakan, bahwa bangunan liar yang berada di bantaran Kali Baru ini sebanyak 33 bangunan liar, termasuk rumah warga atau penduduk. Kata dia, rencana penertiban serta pembangunan RTH ini akan dilakukan di sepanjang Kali Baru wilayah Pakuhaji, yang kurang lebih memiliki panjang sekitar 7,3 Km, yang meliputi tiga desa yaitu Kohod, Kali Baru, dan Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji.
“Jumlah bangunan kurang lebih 33, ada rumah warga, ada bagunan perusahan kecil dan besar juga. Dan yang jelas tanah itu milik negara, bukan milik perorangan. Tapi tetap, mereka akan kita pikirkan juga nasibnya,” tandasnya.
Lanjut Asmawi, pihaknya setuju terkait rencana pembangunan RTH tersebut. Menurutnya, itu merupakan hal yang sangat positif, sehingga bisa mengembalikan fungsi bantaran kali. “Jelas sangat-sangat positif,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail yang memimpin jalannya rapat dengar atau hearing menegaskan, bahwa harapan dari masyarakat yang tergabung dari Forum Pecinta Sungai Cisadane dan ditambah telah didukung oleh desa dan camat yang notabene kepala wilayah, maka sudah selayaknya penertiban bisa disegerakan. Kholid juga meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bisa melakukan eksekusi penertiban di bulan Agustus 2023 mendatang.
“Seharusnya tidak ada kekhawatiran, karena ini harapan masyarakat ditambah didukung oleh kepala wilayah, baik Kades, Camat dan para tokoh. Jadi kita berikan waktu kepada Satpol PP selama 1 bulan dari sekarang, harus sudah dieksekusi. Berati Bulan Agustus,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepapa Bidang Trantibum Satpol PP Kabupaten Tangeranng, Syahdan Muchtar mengatakan, bahwa pihaknya setuju dengan batas waktu yang ditentukan dalam hearing tersebut. Pasalnya, untuk melakukan penertiban, pihaknya perlu waktu kurang 14 hari untuk melakukan teguran 1, 2 dan 3. Setelah itu, pihaknya juga membutuhkan waktu 14 hari untuk memberikan SP 1, 2 dan 3.
“Jadi sebelum melakukan teguran 1, 2 dan 3, kita lakukan sosialisasi terlebih dahulu. Setelah itu baru kita lakukan teguran dan SP. Maka, secara teknis kurang lebih kita membutuhkan waktu satu bulan untuk melakukan penertiban secara langsung,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post