SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Ferry Fathurokhman, menduga bahwa peristiwa rekoset atau peluru nyasar yang menimpa pasutri di Jalan Raya Serang KM 22, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa pada Selasa (4/7) lalu, terindikasi adanya dugaan pelanggaran, oleh anggota Polresta Tangerang.
Ferry Fathurokhman menjelaskan, bahwa indikasi dugaan pelanggaran tersebut, dilihat dari sisi hukum pidana dan etika profesi dalam penggunaan senjata api.
“Ada dua dugaan pelanggaran dalam peristiwa itu, pertama hukum pidana dan yang ke dua etika profesi,” jelas Fery Fathurokhman kepada Satelit News, Jumat (7/7).
Lanjut Ferry, jika dari rangkaian yang terjadi pada peristiwa itu, maka telah masuk dalam unsur pelanggaran hukum pidana. Di mana, ada kelalaian atau kealpaan dalam penggunaan senjata, yang mengakibatkan luka terhadap seseorang termasuk dalam kasus peluru nyasar.
Dalam hukum pidana, menurut Ferry, suatu tindakan kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan disebut dengan istilah “culpa” yang dimengerti sebagai kesalahan pada umumnya yang mempunyai arti teknis, yaitu semacam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhati-hati sehingga akibatnya yang tidak disengaja terjadi. Maka hari hal tersebut, kata dia, tidak menutup kemungkinan bagi seseorang/oknum petugas yang melakukan kealpaan akan dijatuhi sanksi pidana.
“Pertama hukum pidana berkenaan dengan kelalaian yang mengakibatkan luka, diatur dalam Pasal 360 ayat (2) KUHP, ancamannya pidana penjara 9 bulan atau pidana kurungan 6 bulan. Kalau menimbulkan luka berat ancaman pidana penjaranya bisa 5 tahun,” tandasnya.
Selain masuk unsur pidana, kata Ferry, pada insiden itu juga terdapat pelanggaran etika profesi yang terdapat pada pasal 8 kode etik, dengan mengatur aparat penegak hukum harus menghormati segala aturan profesi, mencegah dan secara tegas menentang setiap pelanggarnya. Kendati demikian, seharusnya aparat penegak hukum dalam melakukan segala tindakannya harus dilakukan dengan kecermatan dan terukur.
“Kedua etika profesi, seharusnya dalam melakukan tindakan dilakukan dengan kecermatan dan terukur,” jelasnya.
Ferry menyarankan kepada pihak kepolisian setempat, agar dapat melakukan penyelidikan lebih dalam, dengan melakukan uji balistik terhadap proyektil yang mengenai pasutri tersebut.
“Ya perlu, memastikan bahwa peluru yang mengenai warga sipil adalah peluru yang keluar dari senjata polisi,” kata dia.
Sebelumnya, diberitakan pasangan suami istri berinisial ES dan M terkapar di Jalan Raya Serang KM 22, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa pada Selasa (4/7) lalu. Karena menjadi korban rekoset atau peluru nyasar milik Anggota Polresta Tangerang. Kini korban sedang di rawat di RSUD Balaraja. (alfian)
Diskusi tentang ini post