Jumat, 15 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Bola & Sport

Imbas Peluru Nyasar, Oknum Anggota Polres Tangerang Diperiksa Propam

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 10 Jul 2023 17:09 WIB
Rubrik Bola & Sport
Imbas Peluru Nyasar, Oknum Anggota Polres Tangerang Diperiksa Propam

ATENSI: Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Danny Setiyono memberikan perhatian khusus terhadap insiden peluru nyasar. (DOK/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Oknum anggota Polresta Tangerang yang menyebabkan rekoset atau peluru nyasar telah diperiksa Propam Pola Banten. Senjata api yang digunakan untuk menembak disita sementara.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan kasus peluru nyasar terhadap pasutri ES dan M di Jalan Raya Serang, KM 22, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa pada Selasa (4/7) lalu, sudah menjadi atensi bagi dirinya. Kata Sigit, bahkan saat ini senjata api yang digunakan oleh oknum anggota tersebut sudah ditarik dan oknum anggotanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polresta Tangerang Polda Banten.

“Kami langsung tanggap dan menangani persoalan ini. Selain memberikan pertolongan medis ke korban, senpi yang digunakan sudah ditarik dan anggota yang bersangkutan dalam pemeriksaan Propam,” jelas Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Danny Setiyono kepada Satelit News, Minggu (9/7).

Kata orang nomor satu di Polresta Tangangerang itu, saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Propam, apakah ada kelalaian atau tidak. Namun, Sigit menegaskan, bahwa dirinya akan memberikan tindakan tegas terhadap oknum anggota tersebut, apabila dalam ditemukan unsur kelalaian atau indikasi pelanggaran.

“Jika memang ditemukan kelalaian atau pelanggaran dalam pemeriksaan propam Maka, tentunya akan diberikan tindakan tegas, ” tegasnya.

Sigit juga mengaku, bahwa pihaknya tidak abai dalam hal ini. Karena, selain melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya, dia juga sudah berkali menjenguk dan memantau perkembangan korban yang dirawat di RSUD Balaraja.

BeritaTerbaru

Drama VAR Penentu Kemenangan Arsenal

Drama VAR Penentu Kemenangan Arsenal

Senin, 11 Mei 2026 16:36 WIB
Barcelona Segel Juara Usai Kalahkan Real Madrid

Barcelona Segel Juara Usai Kalahkan Real Madrid

Senin, 11 Mei 2026 16:33 WIB
beebf346-c814-4de6-b0f9-236fa2e9cf04

KORMI Kota Tangerang Siapkan Ekskul Olahraga Tradisional di Sekolah

Sabtu, 9 Mei 2026 13:21 WIB
Preview Liverpool vs Chelsea, Demi Tiket Liga Champions

Preview Liverpool vs Chelsea, Demi Tiket Liga Champions

Sabtu, 9 Mei 2026 07:47 WIB

“Kami sudah beberapa kali menjenguk dan sudah meminta maaf kepada korban. Alhamdulillah korban berkenan memaafkan,” ucap Sigit.

Sebelumnya diberitakan, pada Selasa (5/7) telah terjadi rekoset atau peluru nyasar hingga menyebabkan pasutri ES dan M terkapar di Jalan Raya Serang, KM 22, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa. Dan pasutri tersebut dilarikan ke RSUD Balaraja untuk menjalani perawatan medis.

Dalam peristiwa itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ferry Fathurokhman menyikapi bahwa peristiwa tersebut terindikasi adanya dugaan pelanggaran. Hal itu, dilihat dari sisi hukum pidana dan etika profesi dalam penggunaan senjata api.

“Ada dua dugaan pelanggaran dalam peristiwa itu, pertama hukum pidana dan yang ke dua etika profesi,” jelas Fery Fathurokhman, Jumat (7/7).

Lanjut Ferry, jika dari rangkaian yang terjadi pada peristiwa itu, maka telah masuk dalam unsur pelanggaran hukum pidana. Dimana, ada kelalaian atau kealpaan dalam penggunaan senjata yang mengakibatkan luka terhadap seseorang termasuk dalam kasus peluru nyasar.

Dalam hukum pidana, suatu tindakan kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan disebut dengan istilah “culpa” yang dimengerti sebagai kesalahan pada umumnya yang mempunyai arti teknis, yaitu semacam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhati-hati sehingga akibatnya yang tidak disengaja terjadi. Maka hari hal tersebut, tidak menutup kemungkinan bagi seseorang/oknum petugas yang melakukan kealpaan akan dijatuhi sanksi pidana.

“Pertama Hukum pidana berkenaan dengan kelalaian yang mengakibatkan luka, diatur dalam Pasal 360 ayat (2) KUHP, ancamannya pidana penjara 9 bulan atau pidana kurungan 6 bulan. Kalau menimbulkan luka berat ancaman pidana penjaranya bisa 5 tahun,” tandasnya. (alfian)

Tags: anggotapeluru nyasarpolresta tangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

SECOND (2)
Bola & Sport

Pilar Targetkan Juara Sepakbola Porprov Banten

Jumat, 8 Mei 2026 13:08 WIB
Aston Villa vs Nottingham, Misi Comeback
Bola & Sport

Aston Villa vs Nottingham, Misi Comeback

Rabu, 6 Mei 2026 17:44 WIB
Arsenal Kembali ke Final Liga Champions Setelah 20 Tahun
Bola & Sport

Arsenal Kembali ke Final Liga Champions Setelah 20 Tahun

Rabu, 6 Mei 2026 17:41 WIB
AS Roma Hidupkan Harapan ke Liga Champions
Bola & Sport

AS Roma Hidupkan Harapan ke Liga Champions

Selasa, 5 Mei 2026 21:01 WIB
Manchester City Belum Kibarkan Bendera Putih
Bola & Sport

Manchester City Belum Kibarkan Bendera Putih

Selasa, 5 Mei 2026 20:59 WIB
Bayern Munchen vs PSG, Penentu Menuju Gelar
Bola & Sport

Bayern Munchen vs PSG, Penentu Menuju Gelar

Selasa, 5 Mei 2026 20:57 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

433 Anggota PMR Kota Tangerang Ikuti Sarasehan 2026

433 Anggota PMR Kota Tangerang Ikuti Sarasehan 2026

Minggu, 10 Mei 2026 17:07 WIB
IMG_20260508_071754

Tim Peduli Kota Tangerang Resmikan Tiga Masjid Pascabanjir di Aceh

Jumat, 8 Mei 2026 07:36 WIB
Ammar Zoni Pindah ke Nusakambangan, Begini Langkah Kuasa Hukumnya

Ammar Zoni Pindah ke Nusakambangan, Begini Langkah Kuasa Hukumnya

Senin, 11 Mei 2026 14:31 WIB
Bengkel Motor, Bengkel Las dan Lapak Kusen Terbakar di Ciputat

Bengkel Motor, Bengkel Las dan Lapak Kusen Terbakar di Ciputat

Senin, 11 Mei 2026 16:24 WIB
BSD City Kembangkan Pusat Riset AI dan Robotik

BSD City Kembangkan Pusat Riset AI dan Robotik

Selasa, 12 Mei 2026 19:08 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.