SATELITNEWS.COM, LEBAK—Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak bersikap tegas menertibkan sejumlah spanduk yang bertebaran di wilayah Kota Rangkasbitung, Senin (11/07/2023). Selain membuat kumuh, spanduk bakal calon legislatif DPRD baik, kabupaten, provinsi maupun pusat keberadaannya juga nihil retribusi alias tidak berizin.
Kepala Bidang Tibum Transmas Satpol PP Lebak, Azis Ali Rosyid mengatakan, penertiban terhadap spanduk yang berada di wilayah Kota Rangkasbitung ini menindaklanjuti Peraturan daerah (Perda) Nomor 17 / 2006 tentang Keteriban, Keindahan dan Kebersihan (K3). Sehingga, keberadaan spanduk peserta pemilu 2024 itu terpaksa ditertibkan.
“Jadi, hari ini kita menertibkan spanduk liar yang terpasang, khususnya di Kota Rangkasbitung. Mudah-mudahan ini juga akan kita lakukan di seluruh wilayah Kabupaten Lebak,” kata Azis. Tidak hanya di wilayah kota Rangkasbitung, kata Aziz operasi penertiban terhadap spanduk liar alias tanpa izin bacaleg tersebut akan menyisir ke sejumlah wilayah di Kabupaten Lebak. “Spanduk produk perusahan atau peserta pemilu tak luput kita tertibkan, dan kita juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak, bahwa saat ini belum memasuki tahapan kampanye,” jelas Azis.
“Dengan ditertibkannya spanduk liar ini bisa memberikan dampak positif bagi keindahan dan bisa memberikan efek jera kepada pemilik spanduk untuk mematuhi aturan yang berlaku dengan mengikuti izin. Jangan sampai pasang spanduk atau baliho merugikan orang lainnya,” imbuhnya. (mulyana)
Diskusi tentang ini post