SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Diduga jadi korban sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pihak Imigrasi mencegah keberangkatan 2.659 pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural yang akan keluar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta dalam periode Januari sampai Juli 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, pihaknya melakukan pencegahan terhadap para pekerja non prosedural tersebut sebanyak 2.659 warga negara Indonesia (WNI). “Para WNI itu diduga PMI ilegal non-prosedural yang hendak bekerja keluar negeri. Seluruhnya digagalkan saat hendak terbang melalui Bandara Soekarno Hatta,” ungkapnya, Sabtu (15/7/2023).
Kata Tito, Selama tahun 2023 , para pekerja migran ilegal tersebut paling banyak terjadi pada bulan Mei yang mencapai 580 jiwa. Sedangkan sampai tanggal kemarin ada 50 PMI ilegal yang juga dicegah keberangkatannya. “Dari 2.659 PMI non prosedural yang dicegah itu, untuk periode Januari sebanyak 212 jiwa, Februari 417 jiwa, Maret 525 jiwa, April 309 jiwa, Mei 580 jiwa, Juni 566 jiwa dan sampai tanggal kemarin di Juli ada 50 jiwa,”sebutnya.
Adapun negara yang dituju yakni Asia Tenggara, Timur Tengah, benua Afrika dan Eropa. Namun, yang paling dominan adalah Asia Tenggara dan Timur Tengah. Dalam pencegahan 2.659 jiwa tersebut, pihaknya bekerjasama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Polresta Bandara Soekarno Hatta. Para PMI ilegal tersebut terdeteksi saat melakukan pemeriksaan dokumen Keimigrasian. “Oleh sebab itu, diimbau kepada masyarakat jangan sampai tergiur dengan janji-janji bekerja di luar negeri dengan upah besar tapi secara ilegal. Karena disinyalir mereka bisa menjadi korban TPPO,” tandasnya. (mg05)
Diskusi tentang ini post