SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali dilanjutkan di wilayah Tangerang. Sejumlah kelonggaran akan diberikan dalam PSBB yang diperpanjang untuk kali ketiga, diantaranya rumah ibadah sudah boleh dibuka dengan penerapan protokel kesehatan dan pos pantau atau check point ditiadakan.
Perpanjangan masa PSBB dilakukan sesuai keputusan Gubernur Banten tentang PSBB Tahap Ketiga Nomor 443/Kep.161-Huk/2020. PSBB berlaku dari Senin, 1 Juni 2020 hingga 14 Juni 2020.
Ada yang berbeda dengan pelaksaan PSBB tahap ketiga ini. Yakni, ada pelonggaran untuk pelaksanaan PSBB di tempat ibadah. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 24 Tahun 2020. Pada Bab III poin 5 berbunyi ‘Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan huruf e termasuk ke dalam Tatanan Normal Baru yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota’. Pada ayat 4 huruf b sampai dengan e tersebut, adalah aktifitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di tempat ibadah, kegiatan di tempat dan fasilitas umum, dan kegiatan sosial dan budaya.
Untuk pelaksanaannya, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengumpulkan para pemuka agama dan memimpin Rapat Koordinasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Senin (1/6). Arief mengimbau kepada para pemuka agama agar dapat menyampaikan pada jamaahnya untuk dapat mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan di rumah-rumah ibadah.
“Terdapat langkah-langkah yang harus kita terapkan untuk dapat memasuki rumah ibadah pada masa pandemi covid-19 dewasa ini, seperti menyiapkan petugas untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan, membatasi jumlah pintu masuk dan keluar rumah ibadah dan beberapa langkah lainnya,” ujar Arief.
Arief menegaskan bahwa penyebaran Covid-19 tidak akan berhenti jika masyarakat masih membandel serta tidak disiplin dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Satu-satunya yang dapat menangkal penyebaran wabah Covid-19 adalah disiplin masyarakat yang tinggi. Jika masih membandel, saya rasa akan sulit menahan laju penyebarannya,” jelasnya dalam rapat yang juga diikuti oleh Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin dan Sekda Herman Suwarman.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menjelaskan pada PSBB sebelumnya, terdapat 48 titik check point sebagai lokasi penyekatan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Namun pada PSBB kali ini, kata Wahyudi, Check Point ditiadakan. Check point sengaja ditiadakan lantaran Pemerintah Kota Tangerang akan berfokus pada sweeping dan pos pantau untuk mengatur masyarakat.
“Kita sekarang fokusnya bukan kepada check point. Sekarang kita fokuskan ke pos pantau kemudian dalam rangka PSBB dilakukan patroli keliling,” ujarnya, Senin (1/6).
Wahyudi menjelaskan kalau ditiadakannya cek poin ini lantaran kepatuhan masyarakat Kota Tangerang terhadap protokol kesehatan covid -19 sudah tinggi. Pesan terkait protokol kesehatan telah tersampaikan saat diadakannya check point.
“Fungsinya sama, kita lihat kepatuhannya sudah cukup tinggi. Intinya bahwa metode kita selama PSBB ini pakai check point pesannya sudah sampai, pesan ke masyarakatnya sudah sampai bahwa kepatuhan terhadap protokol kesehatan sudah sampai. Kalau check point itu kan hanya salah satu metode,” ujarnya.
Meski tak ada check point, peraturan terkait penanganan covid-19 tetap berlaku, seperti Bus Antar Kota dan Provinsi yang dilarang beroperasi, jam operasional angkutan umum mulai pukul 5 pagi hingga 8 malam serta pembatasan penumpang kendaraan yang boleh diisi 50 persen. Kemudian, penggunaan masker dan physical distancing.
“Sama saja sebenernya, cuma bentuk pengendaliannya sekarang melalui sweping sama patroli dan pos pantau. Nah sekarang tinggal difokuskan ke keramaian. Kalau titik keramaian itu ada di pos pantau, sebenernya sederhana begitu,” ujarnya.
Saat ini terdapat 15 pos pantau yang disebar di titik keramaian di Kota Tangerang. Sweping dan patroli juga akan dilakukan setiap hari dengan petugas gabungan, TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengeluarkan keputusan Walikota l Nomor 338/Kep.163-Huk/2020 tentang Perpanjangan Ketiga PSBB dalam rangka Penanganan Covid -19. Airin menjelaskan perpanjangan ketiga PSBB dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 1 Juni 2020 sampai dengan tanggal 14 Juni 2020.
“Masyarakat yang berdomisili atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Tangerang Selatan, wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019,”ungkapnya.
Untuk penerapan PSBB tahap ketiga ini tidak ada yang berbeda. Dengan perpanjangan PSBB tahap ketiga ini, beberapa area akan mulai dapat diberlakukan kembali ibadah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sementara untuk kegiatan belajar mengajar, tetap dilaksanakan di rumah atau diperpanjang hingga 15 Juni 2020. (irfan/jarkasih/gatot)
Diskusi tentang ini post