SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar konferensi pers kasus tindak pidana penyelundupan orang, Rabu (2/8). Dirjen Imigrasi menyatakan telah menangkap tersangka berinisial ODG (37) di Bandara Soekarno-Hatta terkait kasus tersebut.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim mengungkapkan, ODG diduga berupaya menyelundupkan manusia ke Amerika Serikat (AS) dengan cara mengelabui proses pembuatan visa. Tersangka ditangkap ketika hendak pergi ke Malaysia. Sebelumnya, ODG sudah masuk ke dalam daftar cekal Imigrasi.
Silmy mengatakan, ODG menawarkan jasa kepada di grup media sosial Facebook pencari kerja untuk mengurus visa ke (AS).
Ia kemudian mengurus pengajuan visa ke Kedutaan Besar (Kedubes) AS di Jakarta dengan sejumlah bayaran. ODG disebut meminta para korbannya mengirimkan uang berkisar Rp 11,5 juta hingga Rp 22 juta. Kemudian, ODG membawa paspor calon korbannya ke Kedubes AS untuk permohonan pembuatan visa. Pihak kedutaan curiga karena terdapat banyak stempel keimigrasian dari sejumlah negara seperti Indonesia, Singapura, Malaysia, dan lainnya.
Namun, ketika diperiksa riwayat perjalanan itu dilakukan pada masa pandemi Covid-19, di mana banyak negara menerapkan pembatasan. Pihak Kedubes AS kemudian melaporkan temuan ini ke pihak Imigrasi dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Penyidik dari Ditjen Imigrasi berhasil meminta keterangan lima dari 10 korban. Namun, ODG bersembunyi sehingga akhirnya Imigrasi memasukkannya dalam daftar cegah pada November 2022. Perempuan tersebut kemudian berhasil ditangkap pada 22 April 2023 saat hendak bepergian ke Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
“Imigrasi memiliki salah satu teknologi terbaru, kita tidak perlu tahu nomor paspor, cukup foto, foto dari pada target yang akan diamankan,” ujar Silmy.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan didapatkan alat bukti yang cukup, pada 3 Mei 2023 Penyidik Imigrasi menetapkan ODG sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu. Penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya adalah lima paspor RI milik calon korban, satu paspor milik tersangka, satu buah diska lepas milik tersangka. Rekening Koran BCA atas nama ODG dan PT MCP, serta satu berkas Profil PT MCP.
“Kemarin (24/7/2023) Kejati DKI Jakarta sudah menerbitkan Surat P-21. Artinya berkas perkara sudah lengkap,” kata Silmy.
Atas perbuatannya, ODG disebut melanggar Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP atau Pasal 121 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Terhadap ODG terancam penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 1,5 miliar.
Silmy menyatakan teknologi terbaru yang digunakan Imigrasi juga terbukti memudahkan Ditjen Imigrasi untuk mengamankan siapapun target yang dicekal ke luar negeri.
Tidak hanya itu, Silmy mengaku, teknologi yang baru digunakan tahun ini dapat meningkatkan kemampuan dalam mengejar target lainnya. Operasi di Bali juga cukup efektif menurunkan potensi pelanggaran ketimbang awal tahun 2023 atau tahun sebelumnya. (rm)
Diskusi tentang ini post