SATELITNEWS.COM, SERANG—Pemprov Banten gencar mengamankan ribuan aset yang tersebar di seluruh daerah. Sebab jika ribuan aset itu tidak segera disertifikasi, maka dikhawatirkan berpindah tangan dan akan dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggungjawab.
Berdasarkan data audit tahun 2022, total aset yang dimiliki Pemprov Banten mencapai 5.382.362 unit.
Jumlah itu, terdiri dari Barang Milik Daerah (BMD) jenis tanah 1.297 bidang dengan perhitungan apresial sesuai NJOP, mencapai Rp 9,451 triliun.
Selain itu, peralatan dan mesin 306.662 buah dengan nilai Rp 3,568 triliun lebih, gedung dan bangunan 5.239 unit dengan nilai Rp 5,020 triliun. Lalu jalan, jaringan dan irigasi, sebanyak 4.142 buah dengan total nilai mencapai Rp 7,587 triliun.
Aset tetap lainnya 5.064.789 unit dengan nilai Rp 401 miliar lebih serta konstruksi dalam pengerjaan sebanyak 233 unit dengan nilai Rp 317 miliar lebih. Sehingga dari total keseluruhan, nilai total aset BMD yang tercatat mencapai Rp 26,345 triliun lebih.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan BMD Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah mengatakan, sampai akhir bulan Juli 2023 ini, untuk aset lahan yang sudah dilakukan sertifikasi mencapai 844
bidang atau 65,33 persen dari total aset yang tercatat mencapai 1.292 bidang.
“Sekarang tinggal menyisakan 448 bidang yang belum selesai. Mudah-mudahan di tahun 2023 ini bisa selesai 282 bidang,”kata Berly, saat diskusi kamisan yang diselenggarakan Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, di Plaza Aspirasi, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (3/8).
Berly melanjutkan, ada beberapa strategi dalam pemanfaatan aset itu yang tentunya berbasis skema pemanfaatan dengan menerapkan public and private partnership yang fokus pada tiga fasilitas. Pertama fasilitas yang ada, fasilitas yang membutuhkan investasi untuk ekspansi atau rehabilitasi dan fasilitas yang baru akan dibangun.
“Sehingga dengan begitu, aset yang dimiliki dapat menghasilkan manfaat yang lebih dan mendatangkan pendapatan,” ujarnya.
Diungkapkan Berly, dalam upaya pengoptimalan aset itu, ada beberapa opsi yang bisa dilakukan untuk mendapatkan pendapatan, seperti melalui mekanisme Kerjasama Pemanfaatan Badan Usaha (KPBU). Hal itu bisa dilakukan mengingat kondisi keuangan daerah terdapat keterbatasan jika seluruhnya dioptimalkan untuk optimalisasi sejumlah aset yang ada.
“Dasar aturannya sudah jelas tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur,” ucapnya.
Selain itu bisa juga dilakukan dengan sistem sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangunan guna serah dan kerjasama pembangunan infrastruktur serta retribusi pemakaian kekayaan daerah.
“Satu sama lain memiliki tujuan, keunggulan dan karakteristik tersendiri. setiap metode optimalisasi aset, kecuali pinjam pakai, memiliki bentuk kontribusinya masing-masing yang mampu meningkatkan pendapatan daerah dan/atau peningkatan aset daerah,” jelasnya.
“Pemanfaatan aset sedang kita coba, mulai dari sisi pengamanan, penatausahaan dan sisi pendapatan yang kita coba usulkan. Itu akan kita terapkan di tahun 2024 dengan beberapa potensi yang signifikan dalam meningkatkan PAD di Provinsi Banten,” sambungnya.
Plt Kepala Biro Adpimpro Setda Provinsi Banten, Beni Ismail menyampaikan, saat ini Pemprov Banten terus melakukan penata usaha aset yabg dimiliki, hal tersebut sebagai upaya dalam meningkatkan pelayanan publik.
“Atas arahan Pj Gubernur Banten, Pemprov Banten terus mengoptimalkan aset guna kepentingan publik, serta dalam rangka meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat,” ucapnya. (luthfi)