SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Sejumlah masyarakat Labuan, mengeluhkan pemasangan U Ditch atau drainase, di Jalan Raya Jendral A. Yani tepatnya di Kampung Masjid, Desa Labuan, Kecamatan Labuan.
Mereka menilai, proyek nasional itu melanggar aturan dan dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja.
Suherman Pratama, warga Labuan mengatakan, ada beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan pengerjaan drainase terutama pemasangan U Ditch yang tidak sesuai dengan aturan.
“Pemasangan U Ditch itu, enggak ada pengerasan dulu. Harusnya dilakukan pengerasan jalan,” kata Suherman, Senin (7/8/2023).
Selain itu, kata dia, disepanjang jalan yang dilakukan pemasangan tersebut, tidak dilengkapi dengan papan proyek. Sehingga, terkesan dilakukan oleh perusahaan siluman.
“Enggak ada papan proyeknya. Harusnya kan setiap pekerjaan dipasang papan proyek, aturannya kam begitu,” tambah pria yang akrab disapa Herman ini.
Baca Juga: Sesuaikan Standar Gizi Seimbang, SPPG Kolelet Pandeglang Sajikan Menu Variatif
Kemudian, kata dia, pengerjaan tersebut juga tidak dilengkapi dengan alat keselamatan dan lampu penerangan, pada malam hari.
“Kalau malam kan dikerjakan juga, tapi enggak ada penerangan atau alat keselamatan. Nah, ini juga kan seharusnya enggak begitu,” tandasnya.
Ahmad, warga Labuan lainnya mengatakan, proses pengerjaan drainase di ruas jalan nasional itu sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu, namun banyak kejanggalan dalam pelaksanaannya.
“Kita bukan mau membuat gaduh. Kita hanya ingin, agar pekerjaan itu dilakukan sesuai aturan Perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ahmad
Dikonfirmasi terpisah, penanggung jawab proyek Yudi mengatakan, pekerjaan yang dilakukan pihaknya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Mengenai papan proyek, dia beralasan hal itu bisa di cek di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Baca Juga: 5 Jurnalis Hilang Kontak, Anggota SMSI-PWI Pandeglang Panjatkan Doa Keselamatan Bersama
“Kalau papan proyek, kan bisa di cek langsung di LPSE. Kita ini mengerjakan proyek nasional, 130 kilometer. Dimulai dari Cilegon sampai Panimbang. Anggarannya saja sampai Rp 19 Miliar,” klaim Yudi.
Mengenai adanya masyarakat yang mengadukan hal tersebut, dia mengaku, apa yang dikerjakan pihaknya tidak melanggar aturan dan tidak merugikan pihak manapun.
“Iya kita kerjakan, kan tadi punya Nasional. Jadi bisa di cek di LPSE langsung, kan sekarang sudah zaman online,” kilahnya lagi, mengakhiri pembicaraan. (mg4)
























