SATELITNEWS.ID, SERANG—Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang mengusulkan untuk membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika. Hal itu dilakukan lantaran saat ini peredaran narkotika di Kabupaten Serang mulai mengkhawatirkan.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Serang, Adhadi Romli mengatakan, meskipun saat ini sudah ada BNK selaku badan yang menangani permasalahan narkotika, namun BNK sifatnya vertikal. Sedangkan Pemda sejauh ini belum punya payung hukum yang sifatnya mengatur langsung untuk jadi payung hukum penindakan Narkotika.
“Kalau kita Pemda secara formal produk hukum muncul dari DPRD jadi didalamnya kita kerjasama dengan BNK karena mereka yang khusus membidangi Pencegahan narkoba,” kata Adhadi, Kamis (4/6).
Oleh karena itu, kata dia pihaknya mengusulkan Raperda. Menurutnya raperda diusulkan oleh komisi I lantaran melihat perkembangan di lapangan bahwa peredaran narkoba di Kabupaten Serang cukup lumayan mengkhawatirkan.
“Seperti disampaikan pak dikdik Kesbangpol sifatnya seperti transit, tapi ada juga mungkin yang terpapar yang pulang dari Jakarta atau daerah lain. Oleh karena itu komisi I memprakarsai pembentukan Raperda ini, nantinya agar bisa melindungi masyarakat dari peredaran narkoba,” tuturnya.
Ia menuturkan, berdasarkan hasil rapat diketahui bahwa peredaran narkotika sudah tersebar di 9 kecamatan. Diantaranya Pabuaran, Baros, Padarincang, Ciomas, Anyer, Cinangka, Mancak dan Kramatwatu.
“Data itu disampaikan oleh pembuat naskah akademik. Untuk (daerah) lainya kita belum tahu. Jadi kita berinisiatif agar meminta data lebih lengkap lagi supaya bisa diketahui sejauh mana peredaran narkoba di Kabupaten Serang. Apakah hanya itu saja apakah ada tambahan lain yang belum masuk data,” tambahnya.
Raperda tersebut ditargetkan selesai pada masa sidang ketiga atau paling lambat hingga bulan Agustus. “Jadi selesai masa sidang bisa tuntas. Selanjutnya ada paripurna, naskah akademik dibahas Bapemperda secara komprehensif, kemudian secara harmonisasi kemudian semua draft Raperda diserahkan ke pimpinan yang akan dibahas di persidangan,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post