SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) telah menerima limpahan 3 tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Bareskrim Polri dalam kasus investasi robot trading PT SMI senilai Rp 4,4 triliun.
“Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,” ungkap Silpia Rosalina, Kepala Kejari Tangerang Selatan, Rabu (30/8).
Menurut Silpia, awalnya kegiatan yang dilakukan PT SMI ini legal. Namun, berubah menjadi penipuan atau investasi bodong berkedok MLM penjualan e-book yang di dalamnya terdapat tawaran paket investasi trading.
“Dalam paket tersebut dijanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1 persen/hari, 20 persen/bulan hingga lebih dari 200 persen/ tahun. Sehingga menarik minat ribuan korban se-Indonesia sejak 2017 sampai sekarang,” terangnya.
Silpia mengatakan, penyerahan tahap dua dari Bareskrim Polri ini berupa tiga orang tersangka. Para tersangka itu masing-masing berinisial DI, FI dan AA.
“Tersangka DI, FI dan AA merupakan Exchanger dan Sub-exchanger pada PT SMI. Mereka bertugas merekrut member dan menyalurkan uang investasi member ke broker,” katanya.
Selain tersangka, sambung Silpia, Bareskrim Polri juga menyerahkan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 40 kontainer berisi bundelan dokumen surat kuasa, print out ID PT SMI dan invoice dari 116 saksi dalam berkas perkara serta uang dari rekening para tersangka Rp50 miliar.
“Kemudian, tiga mobil mewah seperti Lexus seri RX 300, Tesla dan Renault. Lalu, aset berupa Kantor PT SMI BSD City, gedung/tower PT SMI di Serpong, Kantor Soho Capital Jakarta Barat, mesin mining crypto dan komponen lainnya serta aset tanah, rumah dan apaetemen di beberapa wilayah,” paparnya.
Para tersangka dijerat UU ITE, UU Perbankan, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan, UU Perdagang, UU Cipta Kerja, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
“Ditambah lagi Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tegas Silpia.
Dia menambahkan, ketiga tersangka usai diperiksa selanjutnya dititipkan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang selama 20 hari kedepan. Hal itu sambil menunggu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk disidangkan. (eko)