SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Masa tahapan penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat terkait Daftar Calon Sementara (DCS) Kota Tangerang yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah ditutup. Hasilnya, ada tiga bacaleg dari dua partai politik (parpol) yang diadukan dalam sistem pencalonan (silon). Salah satunya sesama caleg Partai Golkar.
Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Tangerang, Rustana Hasan menyampaikan usai ditutupnya masa tanggapan masyarakat, pihaknya menerima aduan dan terdapat tiga caleg dari dua parpol. Salah satu bentuk aduan tersebut adalah soal konflik di internal parpol. “Ada tiga bacaleg dari dua partai politik yang diadukan masyarakat kepada kami dan salah satu aduanya itu soal etik dan konflik di internal parpol,”ungkapnya Kamis (31/8/2023).
Namun dirinya enggan menyebut nama dua partai politik yang diadukan oleh masyarakat itu. Pihaknya juga akan mulai klarifikasi aduan tersebut kepada partai politik yang bacalegnya telah diadukan. “Setelah ini ada kegiatan klarifikasi dan hari ini kita akan turun ke bawah,” ujarnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah mengatakan, pengaduan tersebut berasal dari sesama bacaleg Partai Golkar dari daerah pemilihan (Dapil) 5 (Cibodas, Jatiuwung dan Periuk) yang mengadukan bacaleg dari Dapil 1 Kota Tangerang (Tangerang, Karawaci). “Hari ini kami mendampingi KPU untuk klarifikasi ke Partai Golkar. Jadi yang mengadukan itu dari bacaleg di partai yang sama. Yang ngelapor itu bacaleg Golkar dan yang dilaporkan juga bacaleg Golkar,”ucapnya, Kamis (31/8/2023).
Menurutnya, permasalahan internal partai tersebut lantaran perjanjian politik antar bacaleg. Dugaannya ingkar janji pertukaran daerah pemilihan. “Miss komunikasi, antara dua bacaleg itu ada komitmen yang tidak selesai,” sebutnya.
Kata Komarullah, hasil dari klarifikasi permasalahan itu akan diselesaikan oleh internal Partai Golkar Kota Tangerang. “Tadi keputusannya, internal partai yang akan menyelesaikannya,” ucapnya Sementara Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bapilu) Golkar Kota Tangerang, Kosasih mengaku belum mengetahui adanya bacaleg yang diadukan sesama bacaleg di Partai Golkar. “Sampai saat ini saya belum mengetahui pengaduan itu,”katanya, Kamis (31/8/2023). (mg05)
Baca Juga: KPU Kota Tangerang Siap Proses PAW Alm Rusdi, Ini Ketentuannya



















