SATELITNEWS.COM, SERANG – Penerimaan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang hingga saat ini masih sangat rendah, yaitu 45,57 persen atau Rp76 Miliar dari target Rp167 Miliar.
Rendahnya capaian tersebut katanya karena kurang pahamnya masyarakat untuk membayar pajak BPHTB.
Kepala Bidang Penagihan Verifikasi dan Pemeriksaan Bapenda Kabupaten Serang, Nizamudin Muluk mengatakan, untuk meningkatkan penerimaan pajak BPHTB ini pihaknya akan mengadakan sosialisasi di 6 kecamatan. Meliputi Kecamatan Bojonegara, Pulo Ampel, Pontang, Tirtayasa, Petir dan Cikeusal.
“Jadi poin pertama bagaimana kita kasih pemahaman kepada masyarakat, bahwasanya ada pajak BPHTB. Karena di masyarakat itu biasanya ketika sudah buat AJB sudah cukup, sehingga tidak membayar pajak BPHTB,” kata Nizam, Rabu (6/9/2023).
Selain itu, kata Nizam pihaknya juga Sedang melakukan pemetaan potensi untuk pajak BPHTB, khususnya di kecamatan Bojonegara dan Pulo Ampel. Karena harga tanah di sana cukup signifikan.
“Capaiannya untuk saat ini memang pajak BPHTB masih cukup belum menentukan target, masih sekitar 45,57 persen atau Rp76 Miliar, makanya kita masih berupaya, seperti sosialisasi, agar masyarakat diberikan pemahaman sehingga mau bayar pajak BPHTB,” tuturnya.
Nizam juga mengungkapkan bahwa pihaknya sekarang sedang petakan kaitan dengan izin yang sudah keluar sejauh mana pembebasan dan dengan BPN cek kaitan SK yang baru keluar.
“Sebab terkadang masyarakat ketika sertifikat, baru dia bayar BPHTB nya. Kemudian terkadang juga faktor keuangan ketika jual beli, mungkin uangnya belum cukup atau menunggu tahun depan bayarnya,” ujarnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post