SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Kepolisian Resort Kota Tangerang membekuk 13 anggota gangster atau pelaku kelompok kekerasan jalanan. Mereka ditangkap lantaran menganiaya remaja berinisial PMI (15) di Jalan Raya Serang, Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja pada Minggu (6/8) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf menjelaskan, penganiayaan itu bermula dari aksi anggota kelompok bermotor yang terdiri dari MI (23), MF (22), DN (18), WA (21), DR (20), RD, TB, RF, AK, AD, LF, dan AG datang dari arah Kabupaten Tangerang menuju Serang. Mereka menuju Serang dengan membawa senjata tajam dan air keras.
Para gangster itu sudah lebih dulu melakukan janjian dengan dengan kelompok lain untuk melakukan tawuran. Di tengah jalan, gerombolan itu bertemu dengan PMI dan teman-temannya yang sedang berkumpul bersama di Jalan Raya Serang, Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja.
“Saat melintas di tempat kejadian perkara, gerombolan pemotor yang membawa sajam dan air keras itu tiba-tiba menyerang PMI, ” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, Rabu (6/9).
Akibat penyerangan itu korban PMI ini mengalami luka sayatan di bagian kepala. Korban juga menderita luka bakar di beberapa bagian tubuh.
Menurut Arief, setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 13 pelaku penganiayaan terhadap PMI. Arief mengaku, pihaknya sempat merasa kesulitan untuk menangkap 13 pelaku ini. Karena, mereka bersembunyi di markasnya yang selalu berpindah-pindah.
“Dari 13 tersangka itu, 7 diantaranya masih anak-anak di bawah umur. Yaitu, RD, TB, RF, AK, AD, LF, dan AG, ” tukasnya.
Kata Arief, setelah para pelaku berhasil ditangkap, mereka mengaku, bahwa tidak saling mengenal dengan korban (PMI). Namun, sebelum terjadinya penyerangan salah satu pelaku yang berinisial MI telah berbuat janji dengan salah satu gangster lainnya. Mereka telah menyiapkan senjata tajam dan air keras untuk melakukan aksi tawuran.
“Jadi MI ini sebelumnya sudah berbuat janji melalui medsos, dengan kelompok lain di lokasi tersebut. Lalu kebetulan ada PMI dan teman-temannya, dikira itulah musuhnya, makanya langsung diserang, ” katanya.
Wakapolresta Tangerang AKBP Indra Mardiana menambahakan, dari hasil penangkapan ke 13 pelaku gangster itu, pihaknya mengamankan beberapa senjata tajam yang digunakan untuk melakukan aksi tawuran, diantaranya 3 buah celurit, 6 untit handphone, dan 5 unit sepeda motor. Para pelaku juga dikenakan, Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 180 UU RI Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 19 Tahun 1951.
“Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara, ” tegasnya. (alfian)
Diskusi tentang ini post