SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Pemindahan tiga aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kepada swasta dengan cara penjualan dinilai sangat menguntungkan Pemerintah Daerah (Pemda). Hal itu disampaikan langsung Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat Rapat Paripurna Lanjutan bersama DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (12/9).
“Pemindahtanganan (aset) dengan cara penjualan dinilai sangat menguntungkan Pemerintah Daerah (Pemda), karena harga jualnya yang tinggi. Selain itu, aset yang diserahkan kepada pengembang akan ditata menjadi lebih baik,” kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kepada Satelit News, Selasa (12/9).
“Dan akhirnya pun, akan dikembalikan lagi ke Pemda. Tapi nanti setelah PSU-nya itu sudah sesuai dengan aturan,” imbuhnya.
Lanjut Zaki, pemindahtanganan tiga aset milik daerah berupa jalan dan saluran itu, dikarenakan masuk ke dalam master plan atau site plan pengembang. Diantaranya PT Griya Sukamanah Permai, PT Bina Bakti Nusantara dan PT Bumi Bandara Indah.
“Urgensi ketiga aset itu dijual, karena nantinya akan dilakukan penataan oleh pengembang,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tangerang, Astayudin mengatakan, penjualan aset ke swasta diharapkan dapat berdampak positif langsung kepada masyarakat. Maka dari itu, pemindahantanganan harus dipertimbangkan melalui berbagai aspek, yaitu teknis, yuridis, ekonomis, filosofis, kemanfaatan dan juga geografis.
“Sehingga, berdampak baik bagi masyarakat secara luas,” tandasnya.
Astayudin juga mengatakan, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pimpinan fraksi dan selanjutnya membentuk tim Pansus untuk menentukan nominal harga jual aset.
“Kita akan bentuk terlebih dahulu tim Pansus,” katanya.
Lanjutnya, DPRD melalui tim Pansus, nantinya akan mendalami terkait urgensinya, mengapa ketiga aset itu harus dipindahtangankan atau dijual kepada pihak Swasta.
“Soal penjualan ketiga aset itu kita akan dalami dulu,” ucap Astay, sapaan akrabnya.
Diketahui sebelumnya, tiga aset daerah Kabupaten Tangerang akan dipindahtangankan kepada PT Bina Bakti Nusantara, yakni berupa penataan dan saluran yang berlokasi Kelurahan Cisauk, Kecamatan Cisauk. Kedua, kepada PT Bumi Bandara Indah berupa konstruksi jalan dan saluran yang terletak di Kecamatan Pakuhaji. Serta yang ketiga ke PT Griya Sukamanah Permai berupa jalan di Kecamatan Jambe. (alfian/aditya)