SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Sengketa pengelolaan yayasan pendidikan dan status aset TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang berujung ricuh pada, Sabtu (22/8). Dua kelompok yang diduga berasal dari massa yayasan dan pihak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bersitegang, situasi memanas hingga pagar yang terlilit kawat duri roboh.
Pantauan pada Minggu (23/8) sore, halaman depan institusi pendidikan tersebut nampak sepi. Pagar berwarna hijau yang roboh saat terjadi kericuhan pun kini telah kembali berdiri. Terlihat kendaraan patroli polisi yang terparkir di sekitar lokasi.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan dalam peristiwa yang sempat menarik perhatian masyarakat itu. Menurutnya, Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo telah bertindak tegas dengan turun ke lokasi untuk meredam situasi dan mencegah bentrokan meluas.
“Tadi malam pak Kapolres langsung turun dan memediasikan kedua belah pihak dan sepakat untuk kembali ke tempatnya masing-masing, bahkan diantar pulang menggunakan kendaraan Polres” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (23/8).
AKBP Boy Jumalolo mengatakan kehadirannya di lokasi merupakan upaya untuk meredam ketegangan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Jadi kami hadir langsung untuk meredam para pihak agar tidak menimbulkan keributan berlanjut dan mengganggu Kamtibmas di wilayah ini,” ucapnya.
Baca Juga: Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Sesalkan Kisruh YSH-UIN Jakarta
Ia menuturkan, polisi saat itu mempertemukan kedua pihak untuk dilakukan mediasi. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya bentrokan serta menjaga keamanan masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
“Alhamdulillah tadi para pihak kami mediasi, dimana agar mencegah massa agar tidak ada bentrokan dan mengganggu masyarakat di sekitar lokasi,” ungkapnya.
Dalam mediasi tersebut, lanjut Boy, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan sengketa melalui jalur masing-masing tanpa kembali melibatkan massa di lapangan.
“Terkait persoalan sengketa mereka sepakat untuk diselesaikan antar pihak. Kondisi saat ini alhamdulilah sudah kondusif dan aman terkendali,” imbuhnya.
Diketahui, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dalam keterangan persnya mengatakan telah melakukan alih kelola TKIP dan SDIP Pamulang sebagai bagian dari upaya menyelamatkan aset negara sekaligus memastikan masa depan pendidikan para siswa.
Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya sejumlah persoalan terkait tata kelola aset dan penyelenggaraan pendidikan yang dinilai perlu segera ditata.
Baca Juga: Terkait Polemik Pengelolaan TKIP-SDIP Pamulang, UIN Jakarta Amankan Aset dan Nasib Siswa
Kepala Pusat Informasi dan Humas UIN Jakarta, Zaenal Muttaqin mengatakan terdapat aset berupa tanah sekitar 8.000 meter persegi dan bangunan sekitar 3.000 meter persegi dengan nilai Rp160 miliar yang menjadi bagian dari kawasan pendidikan TKIP-SDIP Pamulang.
“Ini adalah aset negara dengan nilai yang sangat besar. Karena itu, UIN Jakarta memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset tersebut aman, tidak dialihkan, diagunkan, atau dimanfaatkan tanpa kewenangan yang sah,” sebut Zaenal.
Zaenal menyebut, yang menjadi persoalan serius diklaim aset tersebut diduga pernah digadaikan oleh pengurus yayasan sebelumnya kepada sebuah bank tanpa persetujuan UIN Jakarta.
“Kalau aset negara dijadikan agunan tanpa persetujuan pihak yang memiliki kewenangan atas aset tersebut, tentu ini harus menjadi perhatian serius. Kami berkewajiban menyelamatkan aset tersebut,” katanya.
Kata Zaenal, pihaknya juga tengah mencermati adanya dugaan penyalahgunaan dana dalam jumlah miliaran rupiah dalam pengelolaan lembaga pendidikan tersebut.
“Kami tidak ingin membuat tuduhan sepihak. Tetapi setiap dugaan penyalahgunaan dana harus diperiksa secara transparan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Dirinya melanjutkan, TKIP-SDIP Pamulang secara kelembagaan telah berada dalam satuan pendidikan di bawah naungan UIN Jakarta. Hal tersebut berkaitan langsung dengan keberlangsungan proses pendidikan, administrasi sekolah, hingga legalitas dokumen pendidikan siswa.
“Jangan sampai anak-anak menjadi korban persoalan tata kelola. Mereka tidak tahu-menahu mengenai konflik atau persoalan kelembagaan. Yang mereka butuhkan adalah kepastian bahwa sekolahnya legal, proses belajarnya berjalan, dan ketika lulus mereka mendapatkan dokumen pendidikan yang sah,” kata Zaenal
UIN Jakarta menilai alih kelola diperlukan untuk memberikan kepastian kepada siswa, orang tua, guru, dan tenaga kependidikan bahwa penyelenggaraan pendidikan dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan. UIN Jakarta juga menegaskan bahwa proses alih kelola TKIP-SDIP Pamulang tidak berkaitan dengan keputusan PTUN Jakarta maupun proses hukum yang berlangsung di Depok.
“Kami perlu tegaskan bahwa persoalan TKIP-SDIP Pamulang berdiri sendiri. Keputusan PTUN Jakarta dan proses hukum di Depok tidak terkait dengan lembaga pendidikan ini,” paparnya.
Zaenal menegaskan, bahwa alih kelola TKIP-SDIP Pamulang memiliki tiga tujuan utama yakni menyelamatkan aset negara, memastikan kepastian hukum penyelenggaraan pendidikan, dan melindungi masa depan siswa.
UIN Jakarta memastikan proses alih kelola akan dilakukan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum, kepentingan pendidikan, serta perlindungan terhadap guru, tenaga kependidikan, siswa, dan orang tua.
“Prinsip kami sederhana, aset negara harus aman, pendidikan harus berjalan secara sah dan profesional, dan anak-anak tidak boleh menjadi korban persoalan yang bukan kesalahan mereka,” pungkasnya. (eko)
























