SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Saleh menegaskan bahwa polemik pengelolaan TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang bukan berkaitan dengan keberadaan yayasan lama maupun yayasan baru.
Menurut dia, persoalan tersebut merupakan pergantian kepengurusan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta yang dinilai perlu dilakukan untuk mengembalikan pengelolaan yayasan sesuai dengan struktur yang berlaku.
Saleh menjelaskan, Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta didirikan oleh Rektor UIN pada 22 April 1964. Sejak berdiri hingga masa kepemimpinan Prof. Dede Rosyada yang berakhir pada 2019, posisi Ketua Dewan Pembina disebut selalu dijabat oleh rektor yang sedang bertugas.
“Sebenarnya tidak ada yayasan lama dan tidak ada yayasan baru. Yang ada adalah pengurusnya saja yang berganti,” ujar Saleh dalam konferensi pers di UIN Jakarta, Rabu (26/8).
Ia menuturkan, setelah masa Dede Rosyada berakhir, kepengurusan kemudian beralih kepada Abdul Hamid. Menurutnya, proses pengambilalihan dan mediasi telah dilakukan sebelum pergantian kepengurusan.
Saleh menyebut, dirinya pernah mengundang Abdul Hamid dan Dede Rosyada pada 23 April 2026 untuk membahas persoalan tersebut.
Baca Juga: Mahasiswa UIN Jakarta Demo, Desak Dugaan Korupsi Diusut
Dalam pertemuan itu, Andi Saprani disebut hadir mendampingi Abdul Hamid sebagai kuasa hukum. Karena itu, Saleh mengaku mempertanyakan ketika Andi Saprani kemudian disebut mengaku sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.
Sementara itu, Saleh juga menyoroti pengangkatan Ilham Aufa sebagai Ketua Pengurus Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta pada 30 Oktober 2025.
Ia menyebut Ilham bukan dosen maupun Dekan Fakultas Tarbiyah UIN Jakarta, melainkan pernah menjadi vendor pengadaan barang.
“Dia itu bukan dosen di sini, bukan Dekan Fakultas Tarbiyah di sini. Dia cuma pernah jadi vendor pengadaan barang. Tahu-tahu ditunjuk sebagai Ketua Pengurus Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta,” sebutnya.
Menurut Saleh, setelah rektor ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pembina pada 13 Mei 2026, Ilham Aufa masih diundang untuk menyatukan kepengurusan dengan Ketua Dewan Pembina yang baru.
Namun, undangan tersebut disebut tidak dihadiri hingga akhirnya dilakukan pergantian pengurus pada 21 Mei 2026.
Baca Juga: YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta
Dalam persoalan TKIP-SDIP, Saleh juga menegaskan bahwa tanah dan bangunan yang digunakan untuk kegiatan pendidikan tersebut merupakan aset yang berada di bawah Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.
Ia menyebut langkah UIN Jakarta untuk mengamankan aset dilakukan karena adanya kekhawatiran terhadap penggunaan aset tersebut.
Salah satunya terkait informasi mengenai pengagunan sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp25 miliar oleh pengurus sebelumnya.
Saleh menegaskan, dirinya tidak menyebut secara spesifik siapa pihak yang melakukan pengagunan tersebut.
Namun, ia mempertanyakan langkah tersebut apabila aset yang digunakan memang bukan milik pribadi.
Ia menambahkan, apabila aset tersebut kemudian tidak dapat dipertanggungjawabkan dan berujung pada pelelangan oleh pihak bank, maka akan menimbulkan persoalan baru.
Atas dasar itu, Saleh menilai pengamanan aset yang dilakukan UIN Jakarta memiliki alasan yang kuat.
“Oleh karena itu, pengamanan yang dilakukan oleh UIN itu ada dasar yang sangat kuat. Gitu loh. Apalagi mereka juga tidak membayar sewa,” katanya.
Saleh juga membantah adanya pembayaran sewa atas penggunaan lahan dan bangunan TKIP-SDIP sebagaimana disebut dalam polemik sebelumnya.
Ia mengaku telah melakukan pengecekan terhadap data yang dimiliki UIN Jakarta, termasuk Laporan Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
“Data kami tidak ada dia membayar sewa. Kami sudah cross-check. Laporan Hasil Audit Itjen Kementerian Agama itu, kami tidak melihat dia membayar sewa,” ujarnya.
Menurut Saleh, jika pihak pengelola menyebut penggunaan lahan tersebut sebagai sewa, maka secara tidak langsung terdapat pengakuan bahwa aset yang digunakan bukan merupakan milik pengelola.
Di tengah konflik kepengurusan tersebut, Saleh mengatakan kepentingan utama UIN Jakarta adalah memastikan kegiatan pendidikan di TKIP dan SDIP tetap memiliki kepastian.
Ia menilai konflik kepengurusan dapat berdampak terhadap berbagai hal, mulai dari pengangkatan guru, akreditasi sekolah hingga administrasi pendidikan dan rapor siswa.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan UIN Jakarta mengambil langkah untuk mengelola kembali yayasan.
“Ini dalam rangka untuk menyelamatkan nasib pendidikan anak-anak di TKIP dan SDIP,” katanya.
Saleh menilai ketidakjelasan kepengurusan berpotensi menimbulkan persoalan apabila pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan tetap melakukan pengangkatan guru maupun mengambil keputusan terkait sekolah.
Karena itu, ia menyebut UIN Jakarta bersama Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta berupaya mengambil langkah agar pengelolaan pendidikan memiliki kepastian hukum dan kelembagaan.
Selain itu, Salah juga menyoroti terkait kericuhan yang terjadi pada 22 Agustus 2026,
Saleh juga menyinggung adanya pihak yang disebut mengaku sebagai anggota kepolisian.
Ia mengatakan pihaknya mendapatkan informasi mengenai sejumlah orang yang mengaku berasal dari kepolisian, termasuk mengatasnamakan Baharkam Mabes Polri dan Brimob.
Namun, ketika dimintai surat tugas, menurut Saleh, pihak tersebut tidak dapat menunjukkannya.
Saleh mempertanyakan keberadaan pihak luar yang berada di lokasi untuk menjaga area yang menjadi objek sengketa. Ia menilai apabila tanah dan bangunan tersebut memang diakui sebagai milik UIN Jakarta, maka keberadaan pihak lain di dalam area tersebut juga harus dipertanyakan.
“Jangan sampai kemudian seolah-olah pihak UIN ini masuk ke pekarangan orang, padahal di sana sudah mengakui bahwa tanah itu milik UIN,” sebutnya.
Menurut dia, UIN Jakarta memilih melakukan langkah pada malam hari karena mempertimbangkan aktivitas belajar mengajar agar tidak terganggu.
Saleh juga menyinggung adanya dugaan pengerusakan pagar oleh pihak luar. Ia meminta aparat bertindak tegas apabila memang terdapat pihak yang melakukan tindakan anarkis.
Selain aset, Saleh turut mempersoalkan legal standing Ilham Aufa dalam mengatasnamakan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.
Ia menyebut Ilham sebelumnya pernah mengajukan gugatan dan kemudian mencabutnya.
Setelah itu, kembali mengajukan perkara dengan menyatakan dirinya sebagai pribadi dan mantan pengurus.
Namun, di ruang publik, Saleh menilai Ilham masih mengatasnamakan diri sebagai Ketua Pengurus Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.
“Di PTUN Jakarta, PTUN Serang, di PN Depok sudah diputuskan bahwa dia tidak berhak mengatasnamakan Yayasan Syarif Hidayatullah,” kata Saleh.
Karena itu, pihaknya mengaku tengah mengkaji langkah hukum terkait penggunaan nama Yayasan Syarif Hidayatullah dalam agenda audiensi dengan DPRD Kota Tangerang Selatan.
Saleh menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan hak Ilham untuk menyampaikan aspirasi kepada DPRD.
Namun, persoalan muncul apabila yang digunakan adalah kapasitas sebagai Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.
“Ketika mengatasnamakan Ketua Yayasan Syarif, sementara tiga pengadilan sudah mengatakan dia bukan sebagai Ketua Yayasan Syarif, inilah persoalannya,” pungkasnya. (eko)

















