Selasa, Oktober 3, 2023
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Metro Tangerang Kota Tangerang

Trantib Kecamatan Benda Sambangi Masyarakat Belendung yang Bakar Jerami

Red Made
Kamis, 14 September 2023 14:34 WIB
Rubrik Kota Tangerang, Metro Tangerang
Trantib Kecamatan Benda Sambangi Masyarakat Belendung yang Bakar Jerami

BERI TEGURAN: Salah seorang petugas Trantib mendatangi masyarakat yang kedapatan membakar jerami dan memberi pemahaman dampak buruk melakukukan pembakaran lahan. ISTIMEWA

Iklan

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Masyarakat Kota Tangerang diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran lahan kosong atau sampah yang dapat memicu bertambah buruknya kualitas kesehatan udara. Bahkan, untuk memastikan masyarakat mematuhinya, Pemkot Tangerang mengerahkan aparaturnya terutama Trantib untuk melakukan patroli dan pengawasan lingkungan hingga ke pelosok pemukiman.

Yakni melakukan larangan atau imbauan pada warga untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara ilegal.  Salah satunya dilakukan Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, yang melakukan pengawasan kepada warganya di lingkungan RT. 003/RW. 008. Aparatur Kelurahan Belendung didampingi Babinsa, serta Bhabinkamtibmas Polsek Benda, memberikan teguran kepada warga yang membakar sampah/rumput. Tak hanya itu, teguran juga dilakukan kepada para petani yang membakar jerami di musim kemarau panjang ini.

“Kami melakukan komunikasi serta pendekatan kepada warga agar tidak membakar sampah di wilayah pemukiman. Karena ini akan memicu kebakaran besar, bahkan polusi udara terus meningkat di Kota Tangerang. Selain itu kami juga mengimbau petani di sawah agar dapat mengolah jerami menjadi kompos atau pupuk organik dengan cara dikubur di persawahan tersebut atau dibiarkan menumpuk saja,” ujar Asep Ubaidillah, Lurah Belendung, saat dihubungi Kamis (14/09/2023).

Iklan

Ia pun menjelaskan apabila ditemukan warga yang membakar sampah, maka petugas akan langsung melakukan tindakan persuasif yaitu dengan memadamkan api, dan kembali memberikan pendekatan kepada warga dengan mengedukasi bahaya dari membakar sampah di dekat permukimam, apalagi lahan terbuka.

Selain itu, juga menyosialisasiakan adanya denda sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor : 660/8214-DLH/2023 tentang pengelolaan sampah, bahwa siapa pun dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

BacaJuga :

Anggota DPRD Kota Tangerang Baihaki. ISTIMEWA

Soal Dampak Kekeringan, Anggota DPRD Kota Tangerang: Jangan Dipandang Sebelah Mata

Selasa, 3 Oktober 2023 16:20 WIB
Cegah PMK, Ribuan Ekor Sapi di Kota Tangerang Sudah Divaksin

Cegah PMK, Ribuan Ekor Sapi di Kota Tangerang Sudah Divaksin

Selasa, 3 Oktober 2023 15:25 WIB
SD Negeri Gondrong 3 Juara Sekolah Sehat Tingkat Provinsi Banten

SD Negeri Gondrong 3 Kota Tangerang Juara 1 Lomba Sekolah Sehat Tingkat Provinsi Banten

Selasa, 3 Oktober 2023 14:47 WIB
Benyamin Davnie Targetkan Buang 500 Ton Sampah Per Hari Ke TPA Dengung Lebak

Benyamin Davnie Targetkan Buang 500 Ton Sampah Per Hari Ke TPA Dengung Lebak

Selasa, 3 Oktober 2023 09:55 WIB

“Apabila setelah dilakukan tindakan persuasif, warga tetap melanggar, maka akan dikenakan sanksi tegas. Ancaman pidana berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu. Untuk itu, warga juga bisa melaporkan kepada kami atau melalui Laksa 112 apabila ada yang melanggar,” tegas Asep. (made)

Iklan
Iklan
Tags: Kelurahan Belendunglingkungan hiduptrantib
ShareTweetKirimShareSharePin
Iklan

Berita Terkait :

Pemkab Tangerang Akan Perpanjang Status Darurat Kekeringan
Headline

Pemkab Tangerang Akan Perpanjang Status Darurat Kekeringan

Selasa, 3 Oktober 2023 09:40 WIB
Penabrak Kanit PPA Tangsel Sempat Tawarkan Uang Damai Rp50 Juta
Headline

Terdakwa Penabrak Kanit PPA Tangsel Sempat Tawarkan Uang Damai Rp50 Juta

Selasa, 3 Oktober 2023 08:15 WIB
Headline

Pria Lansia Tewas Usai Terjun Dari Lantai 6 Apartemen Modernland

Selasa, 3 Oktober 2023 00:43 WIB
Tokoh Seni Budaya Tangerang: Airin Pemimpin yang Sudah Teruji
Headline

Tokoh Seni Budaya Tangerang: Airin Pemimpin yang Sudah Teruji

Senin, 2 Oktober 2023 23:03 WIB
Ayo Ramaikan World Walking Day 2023 Kota Tangerang, Catat Tanggalnya
Kota Tangerang

Ayo Ramaikan World Walking Day 2023 Kota Tangerang, Catat Tanggalnya

Senin, 2 Oktober 2023 20:49 WIB
Kabupaten Tangerang

Dua Pemuda Asal Kabupaten Tangerang Ikuti PKPMN di Kemenpora

Senin, 2 Oktober 2023 17:55 WIB

Diskusi tentang ini post

Rihlah Alatas Wisata Rihlah Alatas Wisata Rihlah Alatas Wisata

Terkini

RS Sari Asih Group dan Imani Care Gelar Pelatihan BHD

RS Sari Asih Group dan Imani Care Gelar Pelatihan BHD

Selasa, 3 Oktober 2023 15:59 WIB
Pemprov Banten Ajukan PK untuk Kasus Situ Kayu Antap Di Kota Tangsel

Pemprov Banten Ajukan PK untuk Kasus Situ Kayu Antap Di Kota Tangsel

Selasa, 3 Oktober 2023 09:50 WIB
BPS Banten: Harga Beras Lambungkan Inflasi

BPS Banten: Harga Beras Lambungkan Inflasi

Selasa, 3 Oktober 2023 09:30 WIB
5 Rumah Sakit kerjasama dengan Disdukcapil Kabupaten Serang. (ISTIMEWA)

Sudah 5 Rumah Sakit Jalin Kerjasama Dengan Disdukcapil Kabupaten Serang

Selasa, 3 Oktober 2023 09:20 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang, Endang Sumantri. (ISTIMEWA)

Diduga Selingkuh dengan Istri Kades, Oknum Operator Desa di Pandeglang Segera Diberhentikan

Senin, 2 Oktober 2023 20:04 WIB

Populer

Lirik Lagu Allah Karim-Nissa Sabyan

Lirik Lagu Allah Karim-Nissa Sabyan

Senin, 2 Oktober 2023 18:11 WIB

Ditandai dengan Pengisian Awal, Waduk Karian di Lebak Mulai Dioperasikan

Jumat, 29 September 2023 19:19 WIB
Peternakan ayam di wilayah Kabupaten Serang. (ISTIMEWA)

Ini Beberapa Kecamatan di Kabupaten Serang Yang Marak Peternakan Ayam, dan Begini Prosedur Perizinannya

Kamis, 28 September 2023 13:52 WIB
Lirik Lagu Ya Nabi Salam 'Alaika - Maher Zain

Lirik Lagu Ya Nabi Salam ‘Alaika – Maher Zain

Senin, 13 Februari 2023 16:38 WIB
Lirik Lagu Sholawat Nabi Putra Abdullah-Nissa Sabyan

Lirik Lagu Sholawat Nabi Putra Abdullah-Nissa Sabyan

Kamis, 31 Agustus 2023 18:35 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist