SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), melarang semua nelayan menangkap ikan di wilayah perairan yang masuk dalam kawasan konservasi. Tindakan itu harus dilakukan, karena aktivitas penangkapan ikan dinilai bisa merusak biota laut.
Kepala Balai TNUK Ardi Andono mengatakan, secara keseluruhan wilayah konservasi TNUK seluas 44.337 hektare termasuk kawasan laut. Selain wilayah daratan, aktivitas penangkapan ikan dikawasan perairan juga tidak diperbolehkan karena bisa mengganggu dan merusak ekosistem laut.
“Kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon bukan hanya ada di daratan saja, diperairan laut pun ada kawasan yang masuk kawasan TNUK. Untuk perairan seluas 44.337 hektare menjadi kawasan yang perlu dijaga oleh TNUK,” kata Ardi, Senin (2/10/2023).
Ardi mengatakan, larangan penangkapan ikan dikawasan konservasi bukan tanpa sebab. Beberapa waktu lalu pihaknya sempat mengamankan sejumlah nelayan karena mengambil biota laut dikawasan konservasi.
Selain itu, menurut aturan perundang-undangan yang berlaku, wilayah konservasi tidak boleh ada aktivitas eksploitasi dan eksplorasi tanpa adanya izin dadi pihak terkait.
“Pelanggaran pun kerap terjadi di kawasan perairan TNUK, salah satunya adalah pengambilan biota laut yang dilakukan oleh nelayan di dalam kawasan konservasi TNUK, sehingga memang dilarang menurut Undang-undang,” tambahnya.
Ardi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan patroli di wilayah perairan dan darat dikawasan konservasi tersebut guna menjaga ekosistem tetap stabil.
“Kita selalu melakukan patroli guna mencegah adanya nelayan yang mengambil biota laut dikawasan konservasi TNUK,” pungkasnya.
Ardi mengaku, pihaknya langsung mendekati perahu nelayan yang ada dikawasan konservasi TNUK untuk memastikan tidak merusak biota laut. Setelah itu, pihaknya segera menyampaikan agar tidak kembali mencari ikan dikawasan tersebut.
“Tim langsung bergerak dekati kapal nelayan tersebut, hal yang pertama dilakukan adalah pemeriksaan terhadap awal kapal berikut isi kapalnya, selanjutnya mendata para nelayan mulai dari kapten kapal dan ABK hingga dokumen kapal,” ujarnya.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, jika diperlukan petugas akan menyita barang-barang yang dianggap berbahaya dan jika tingkat pelanggarannya tinggi maka akan diambil langkah penegakan hukum selanjutnya,” sambungnya.
Wakil Ketua Nelayan Kursin Labuan, Suherman Pratama mengaku akan segera menyampaikan larang tersebut kepada semua anggotanya.
Dengan begitu, para nelayan tidak akan menangkap ikan di wilayah konservasi lagi.
“Segera kuta sampaikan agar jangan ada yang menangkap ikan di wilayah konservasi TNUK,” imbuhnya. (mg4)
Diskusi tentang ini post