SATELITNEWS.COM, SERANG – Oknum guru pencak silat di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, berinisial SHT (53), dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), denda Rp 60 juta dan dituntut restitusi Rp 11 juta oleh korban, saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (3/10/2023).
Dalam sidang yang dipimpin hakim Desy dengan JPU dari Kejari Serang Budi Atmoko, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Sunardi.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum, melanggar Pasal 82 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
JPU juga meminta kepada majelis hakim, supaya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam surat dakwaan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun terhadap terdakwa, denda sebesar Rp. 60.000.000 dan agar terdakwa mengganti kerugian terhadap korban/keluarga korban senilai Rp.11.220.000,” kata JPU Budi Atmoko, Selasa (3/10/2023).
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa.
Baca Juga: Kasus Predator Anak Berkedok Ritual Silat dan Praktik Aborsi, Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Untuk diketahui, terdakwa SH diamankan oleh aparat kepolisian pada Februari 2023 lalu, karena diduga berbuat cabul terhadap murid perempuannya yang masih berusia 14 tahun.
Aksi pencabulan itu sendiri dilakukan SH, terjadi di rumah terdakwa pada 15 Desember 2022 lalu.
Modus terdakwa mencabuli muridnya, adalah dengan dalih agar bisa mempraktekkan debus terlebih dahulu harus mandi kembang.
Lantaran korban terpilih sebagai pengganti dari senior yang terdahulu, yang bisa mempraktekan debus sehingga jika ingin mempraktekan debus, harus dilakukan mandi air kembang di tempat yang sudah disiapkan.
Pada saat dimandikan kembang, korban tidak diperkenankan memakai baju dan celana alias telanjang bulat. Hanya memakai kain jarik, sebagai penutup.
Disaat dimandikan itulah, korban dicabuli oleh terdakwa. Meski korban menolak, terdakwa tetap melakukannya . Usai ritual tersebut, korban mengadukan apa yang dialaminya kepada orangtuanya.(mardiana)
Baca Juga: Diduga Setubuhi dan Cabuli 5 Muridnya, Oknum Guru Silat Diamankan Polda Banten
























