SATELITNEWS.COM, SERANG – Tindakan tidak terpuji, dilakukan seorang oknum guru silat di wilayah Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, berinisial MY.
Alih-alih mengajarkan ilmu bela diri, MY justru melakukan dugaan tindakan persetubuhan kepada tiga muridnya, serta melakukan tindakan pencabulan terhadap dua murid lainnya.
Aksi itu semakin miris, karena tindakan amoral tersebut dilakukan MY terhadap keponakannya sendiri, di rumah pelaku.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, satu lembar fotocopy Kartu Keluarga (KK), satu lembar Akta Kelahiran, satu lembar kwitansi Visum et Repertum, kain, minyak urut, ember, dan gayung.
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula ketika seorang korban melaporkan kejadian tersebut kepada penyidik Polda Banten.
“Kasus ini terungkap, karena ada salah satu korban yang speak up, berani melaporkan ke Mapolda Banten, dan kita langsung bergerak datang ke lokasi,” katanya, Selasa (7/4/2026).
Baca Juga: Polda Banten Tegaskan Barang-barang Yang Ditemukan Bukan Milik Kapal Rombongan Wartawan
Maruli mengatakan, para korban persetubuhan dan pencabulan itu merupakan anak dibawah umur yang biasa belajar silat. Mirisnya, kata dia, salah satu korbannya merupakan keponakan pelaku MY yang memiliki hubungan kekeluargan dari ibu korban dengan pelaku.
“Jadi salah satu korbannya ini adalah kerabatnya sendiri, anak dari kakak pelaku atau bisa disebut keponakannya sendiri,” tambahnya.
“Murid-muridnya, umumnya masih usia anak dibawah umur, artinya masih dibawah 18 tahun. Anak-anak itu, dilatih menjadi calon-calon pesilat di rumahnya. Kemudian modus yang bersangkutan, memperdayai kemudian melakukan pelecehan seksual,” sambungnya.
Dari hasil penyelidikan, ada tiga orang anak yang telah disetubuhi oleh terduga pelaku dan ada dua orang anak dicabuli. Penyidik telah mengumpulkan alat bukti atau barang bukti, yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Para korban akan dilakukan visum. Sebelum melakukan persetubuhan dan pelecehan, korban diiming-imingi untuk mendapatkan ilmu yang lebih baik dan dimandikan,” ujarnya.
“Kemudian dipaksa, dan setelah disetubuhi dan dicabuli, para korban diancam, makanya para korban tidak berani melaporkannya,” timpalnya.
Baca Juga: Temuan Jaket Pelampung Dipastikan Bukan dari Kapal Pembawa Rombongan Jurnalis
Dia menerangkan, berdasarkan laporan Polisi pada bulan April 2026 serta informasi dari masyarakat, kejadian tersebut bermula pada Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB.
Perbuatan tersebut, dilakukan pelaku berinisial MY yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, sekaligus mengajar silat di kampung setempat, dengan modus menawarkan pembersihan diri kepada para korban.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mulai beraksi sejak Mei 2025 dengan modus memandikan korban menggunakan air kembang dan melakukan pijatan dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran, dan hati,” pungkasnya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat 5 korban di bawah umur, terdiri dari tiga korban persetubuhan dan dua korban perbuatan cabul,” ucapnya.
Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi (Irjenpol) Hengki memastikan, pihaknya akan menangani kasus tersebut secara profesional sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku saat ini mendekam dibalik jeruji besi Mapolda Banten untuk kepentingan penyelidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 KUHPidana dan atau Pasal 414 KUHPidana dan atau Pasal 415 KUHPidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pasalnya terkait tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” ungkapnya.
“Polda Banten mengimbau kepada masyarakat, untuk tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian, apabila mengetahui adanya tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak melalui layanan Call Center 110,” tutupnya. (adib)
























