SATELITNEWS.COM, SERANG – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten, melanjutkan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dalam penanganan permasalahan hukum perdata pengusutan debitur bermasalah atau kredit macet, yang totalnya outstanding tagihannya mencapai Rp241,7 Miliar dari 101 debitur.
Penandatanganan MoU dilaksanakan di Aula Kejati Banten, Kota Serang, Selasa (17/10/2023), yang dihadiri langsung oleh Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Kajati Banten Didik Farkhan bersama jajaran, Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami bersama jajaran.
Bantuan hukum itu, sebelumnya sudah dilakukan sejak tahun 2021 yang berakhir sampai bulan September 2023 lalu, dimana dalam periode itu Kejati Banten telah berhasil mengembalikan dana debitur ke Bank Banten sebesar Rp98,6 Miliar.
Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami mengatakan, manajemen Bank Banten saat ini berkomitmen untuk segera menyelesaikan segala persoalan yang ada serta melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya kredit bermasalah baru.
“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejati Banten dalam membantu pelaksanaan bantuan hukum berupa penagihan, tindakan hukum lain berupa pendampingan melakukan recovery dalam menurunkan kredit bermasalah, sehingga selaras dan seirama dengan program Bank Banten Goes Green Tahun 2023,“ kata Busthami.
Melalui MoU ini, lanjut Busthami, pihaknya berkomitmen untuk segera menyelesaikan segala persoalan yang ada dan melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya kredit bermasalah baru serta memberikan layanan perbankan terbaik, yang selalu berorientasi kepada kepuasan nasabah dan meningkatkan nilai manfaat secara berkesinambungan bagi semua pemangku kepentingan.
Baca Juga: Resmikan Gedung Baru Bank Banten Pandeglang, Dimyati: Ekonomi Daerah Akan Tumbuh
“Itu sesuai dengan tagline kami Bank Banten, Mitra Terpercaya, Sejahtera Bersama,” ujarnya.
Kajati Banten Didik Farkhan membenarkan, jika MoU yang dua tahun lalu dilakukan sudah habis masanya sehingga diperlukan perpanjangan dengan MoU yang baru, sebagai dasar pemberian kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Banten.
“Prosesnya nanti bisa melalui penyelesaian sengketa dalam bentuk litigasi maupun non litigasi dari Bank Banten, baik itu bagian Perdata maupun tata usaha negara,” ucap Kajati.
Terhadap sisa dana outstanding tagihan yang belum tertarik, Didik berkomitmen sampai akhir tahun 2023 ini harus bisa terselesaikan semua. Oleh karena itu, dirinya memerintahkan kepada seluruh Kejari di daerah untuk terus menggencarkan penarikan terhadap debitur-debitur Bank Banten yang bermasalah, yang tersebar di seluruh daerah baik di dalam Provinsi Banten maupun di luar.
“Meskipun proses ini tidak terikat oleh waktu, tapi harus segera dituntaskan semuanya. Memang dalam proses panarikan itu kita sering mendapatkan kendala seperti alamatnya sudah pindah. Tapi itu akan terus kita kejar,” tandasnya.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar menambahkan, MoU ini merupakan upaya bersama untuk memperkuat Bank Banten, dan ini sudah on the track dari beberapa perkembangan yang cukup signifikan yang sudah dilakukan bersama oleh Kejati Banten.
Baca Juga: Kejati Banten Lelang 148 Barang Rampasan, Nilainya Ditaksir Rp4 Miliar
“Kita harapkan Bank Banten terus semakin membaik, salah satu langkahnya kita dorong semua prosesnya sesuai dengan aspek hukum yang berlaku, tidak ada yang dilanggar,” harap Al.
Dengan begitu, lanjut Al, Bank Banten nantinya akan menjadi kebanggaan bersama dan bisa menjadi instrumen dalam rangka menjaga kondisi perekonomian di Provinsi Banten dan terus mensuport berbagai kegiatan yang aktivitas ekonomi di Banten.
“Baik dalam penyaluran KUR, maupun berbagai aktivitas keuangan lainnya,” imbuhnya. (luthfi)
























